Salin Artikel

Proses Hukum Pelaku Perusakan Mesin ATM BRI Dihentikan Polisi, Ini Alasannya

KOMPAS.com - Polisi memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum atau penyelidikan kepada NH, warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas, Jember, Jawa Timur.

Pasalnya, pelaku yang sebelumnya ditangkap atas kasus perusakan mesin ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan menggunakan palu itu diketahui sedang mengalami depresi.

Bahkan, saat ditanya oleh penyidik, pelaku tidak mampu menjawab secara jelas.

“Karena depresi tidak bisa kami tanyakan, bicaranya malah membingungkan,” kata Kanit Reskrim Polsek Umbulsari Bripka Quzaeni pada Kompas.com saat dihubungi lewat telepon Kamis (29/10/2020).

Selain bicaranya ngelantur, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan itu pelaku diketahui sedang mengalami stress berat dan rajin minum berobat.

Depresi yang dialami pelaku diduga karena ditinggal istrinya.

“Pelaku mengalami depresi sejak ditinggal istrinya," terangnya.

“Terakhir berobat 27 Oktober kemarin, dan sudah ada hasil labnya,” tambah dia.

Karena kondisi kejiwaan yang dialami NH itu, polisi akhirnya memutuskan untuk mengembalikan pelaku kepada keluarganya.


Seperti diketahui, NH sebelumnya ditangkap polisi karena melakukan perusakan mesin ATM dengan menggunakan palu.

Aksi yang dilakukan pada Rabu (28/10/2020) itu sempat terekam CCTV yang ada di dalam ATM.

Saat melakukan aksinya itu, warga sempat berusaha menegurnya. Namun, pelaku justru tidak terima dan melawan hingga sempat berkelahi dengan warga yang mengantre.

Karena perbuatan yang dilakukan sudah meresahkan, oleh warga saat itu juga langsung dilaporkan ke polisi dan beberapa saat kemudian NH berhasil diamankan.

Penulis : Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor : Khairina

https://regional.kompas.com/read/2020/10/30/14300051/proses-hukum-pelaku-perusakan-mesin-atm-bri-dihentikan-polisi-ini-alasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke