H menuding dokter dan polisi mencari uang saat pandemi Covid-19. Ia pun ditangkap dan telah ditahan beberapa hari di Mapolres Probolinggo.
Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso menjelaskan, penahanan H ditangguhkan setelah bertemu sejumlah dokter yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo.
Para dokter itu bertemu dengan berdiskusi dengan H. Dalam pertemuan itu, para dokter tersebut memaafkan komentar yang dibuat H.
Setelah itu, H dan para dokter itu mengajukan penangguhan penahanan.
"Beberapa hari lalu ada pengajuan penahanan dari pelaku dan dokter Satgas Covid-19," kata Rizki lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (30/10/2020).
Alasan kemanusiaan
Menurut Rizki, para dokter mengajukan penangguhan penahanan karena dasar kemanusia. Mereka menilai, H tak memahami secara utuh informasi tentang Covid-19.
Para dokter itu menilai H merupakan korban hoaks.
"Pelaku juga termasuk korban hoaks terkait berita Covid-19, sehingga H terprovokasi berkomentar negatif terkait satgas," kata Rizki.
Sebelumnya, seorang warganet berinisial H (30) ditangkap karena diduga menggunggah ujaran kebencian di media sosial.
H menulis komentar dalam sebuah unggahan video pengambilan paksa jenazan positif Covid-19 di Gunggungan Lor, Kecamatan Pakuniran.
Dalam komentarnya, H menulis, Polisi sama dokter bunuh saja, seenaknya membuat keputusan, padahal itu cuma cari uang saja.
Akibat komentar itu, H dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Kapolsek Pakuniran Habi Sutoko mengatakan, H ditangkap di rumahnya di Sidopekso, Kecamatan Kraksaan. Setelah ditangkap, H digelandang ke Mapolres Probolinggo.
(KOMPAS.com/Ahmad Faisol)
https://regional.kompas.com/read/2020/10/30/13524741/penahanan-warganet-yang-ancam-bunuh-dokter-dan-polisi-ditangguhkan-ini