Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi mengatakan, penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah orangtua korban melapor ke polisi.
"Masih ada dua orang pelaku lainnya, masing-masing R dan A. Namun, keduanya berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap," kata Siswandi, Kamis (29/10/2020).
Siswandi menjelaskan, perbuatan bejat para pelaku berawal saat korban minta dijemput oleh R di sebuah lokasi di Prabumulih. Namun, oleh R korban dibawa ke kosnya.
Di sana ternyata sudah ada dua pelaku lainnya, A dan SK. Di salah satu kamar kost itulah R, A dan SK menyetubuhi korban.
Usai disetubuhi korban diantar menemui seorang berinisial DS. Oleh DS korban juga disetubuhi.
"Orangtua korban yang mengetahui peristiwa menimpa anaknya akhirnya melaporkannya ke polisi yang langsung kita tindak lanjuti dengan penangkapan," ujar Siswandi
Kepada wartawan, pelaku SK mengaku khilaf saat menyetubuhi korban.
DS dan SK terancam pasal perlindungan anak dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
https://regional.kompas.com/read/2020/10/29/12213371/4-pria-perkosa-remaja-di-bawah-umur-2-pelaku-ditangkap