Salin Artikel

Digugat IRT yang Tak Terima Dinyatakan Positif Covid-19, Ini Kata Gugus Tugas

KOMPAS.com - Tak terima dinyatakan positif Covid-19, seorang ibu rumah tangga di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, bernama Anipa, warga Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, mengajukan gugatan kepada Gugus Tugas Covid-19 dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palagimata ke Pengadilan Negeri Baubau.

Anipa mengaku merasa dirugikan karena dinyatakan Covid-19 saat ia hendak melahirkan di RSUD Palagimata pada Juli 2020 lalu.

Akibat penyataan itu, Anipa mengaku dikucilkan oleh tetangganya.

Terkait dengan itu, Jubir Gugus Tugas Covid dan Direktur Rumah Sakit Palagimata, Lukman pun angkat bicara.

Kata Lukman, pihaknya sangat menghargai warga yang mengajukan gugatan terkait hal itu ke pengadilan negeri.

“Jadi lewat diskusi tugas gugus dan rumah sakit juga dengan badan hukum kita tetap menghadiri sidangnya dan selanjutnya memberikan jawaban sesuai apa yang dimaksud oleh penggugat,” kata Lukman.


Dikatakan Lukman, semua petugas rumah sakit sudah bekerja sesuai dengan mekanisme dan prosedur penanganan Covid-19.

“Semua sudah sesuai prosedur dan mekanisme. Semua yang dilakukan tugas gugus dan rumah sakit ada mekanismenya. Hanya saja semua berangkat dari informasi yang tidak jelas dari pasien dan keluarganya,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Anipa, warga Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, mengajukan gugatan terhadap Gugus Tugas Covid-19 dan RSUD Palagimata di Pengadilan Negeri Baubau.

Kata Anipa, ia sangat dirugikan akibat dinyatakan Covid-19 saat hendak melahirkan di RSUD Palagimata pada bulan Juli 2020 lalu.

“Saya tidak terima saya disebut reaktif karena saya merasa sehat dan saya merasa dikucilkan sama tetangga, tidak enak sekali perasaan saya,” kata Anipa saat ditemui di rumah orangtuanya, Selasa (27/10/2020).

Diceritakan Anipa, sebelum melahirkan di RSUD tersebut. Dirinya terlebih dulu menjalani rapid test di Puskesmas Wajo dan hasilnya non reaktif.


Namun, saat hendak melaharikan di RSUD Palagimata, ia kembali harus menjalani rapid test, dan hasilnya reaktif.

Mengetahui itu, lantas ia pun menanyakan hasilnya kepada petugas di RS tersebut.

“Di rumah sakit saya di-rapid lagi dan diberitahu saya reaktif, saya tanya hasil rapid test-nya mana? kata pegawai di rumah sakit bilang itu rahasia, tidak boleh dilihat Ibu,” ujarnya.

Kemudian ia disodorkan berkas yang menyatakan jika dirinya reaktif, dan bila terjadi sesuatu akan dikuburkan secara Covid-19.

Setelah membacanya, Anipa pun menolak untuk menandatangi berkas tersebut.

“Sebelum tanda tangan, saya baca surat itu,(tertulis) saya reaktif di situ dan apabila terjadi apa-apa akan dikuburkan secara protokol kesehatan dan tidak lagi bertanggung jawab keluarga, pihak rumah sakit yang bertanggung jawab. Saya tidak tanda tangani, masa saya tandatangani begitu?" ungkapnya.

Usai melahirkan, Anipa kemudian di-swab dan beberapa hari kemudian mendapat telepon dari Puskesmas Wajo, dan diberitahu jika dirinya positif Covid-19, kemudian ia dibawa ke Rumah Sehat untuk menjalani karantina mandiri.

 

(Penulis : Kontributor Baubau, Defriatno Neke |Editor : Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2020/10/28/16061881/digugat-irt-yang-tak-terima-dinyatakan-positif-covid-19-ini-kata-gugus-tugas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke