Salin Artikel

Merasa Dikucilkan Saat Dinyatakan Positif Covid-19, Seorang Ibu Gugat RS dan Gugus Tugas, Ini Ceritanya

Gugatan dilakukan karena Anipa tak terima dinyatakan positif Covid-19. Ia mengaku merasa dikucilkan tetangga karena status tersebut.

Peristiwa tersebut berawal saat Anipa hendak melahirkan di RSUD Palagimata pada Juli 2020 lalu. Sebelum ke RS ia menjalani rapid tes di Puskesmas Wajo dan hasilnya non reaktif.

Saat hendak melahirkan ia ke RSUD Palagimata dan kembali menjalani rapis test. Hasilnya ia dinyatakan reaktif.

Anipa kemudian meminta hasil rapid tes. Namun pegawai RS tidak bisa memberikannya dengan alasan bersifat rahasia.

“Di rumah sakit saya di-rapid lagi dan diberitahu saya reaktif, saya tanya hasil rapid test-nya mana? kata pegawai di rumah sakit bilang itu rahasia, tidak boleh dilihat Ibu,” ujarnya saat ditemui di rumah orangtuanya, Selasa (27/10/2020)

Setelah itu, Anipa diminta untuk menandatangani berkas yang menyatakan dia reaktif dan jika terjadi sesuatu akan dikuburkan dengan protokol Covid-19.

Setelah membaca berkas tersebut, Anipa menolak menandatanganinya.

“Sebelum tanda tangan, saya baca surat itu,(tertulis)saya reaktif di situ dan apabila terjadi apa-apa akan dikuburkan secara protokol kesehatan dan tidak lagi bertanggung jawab keluarga, pihak rumah sakit yang bertanggung jawab. Saya tidak tanda tangani, masa saya tandatangani begitu?“ ucap Anipa.

Anipa kemudian dibawa ke Rumah Sehat untuk menjalani karantina mandiri.

Perempuan asal Baubau ini mengatakan ia dalam kondisi sehat dan sejak dinyatakan reaktif dia merasa dikucilkan oleh tetangga.

“Saya tidak terima saya disebut reaktif karena saya merasa sehat dan saya merasa dikucilkan sama tetangga, tidak enak sekali perasaan saya,” kata Anipa.

Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah, juru bicara Gugus Tugas dan Direktur RSUD Palagimata Lukman mengatakan semua petugas kesehatan di rumah sakit sudah bekerja sesuai dengan mekanisme dan prosedur penanganan Covid-19.

“Semua sudah sesuai prosedur dan mekanisme. Semua yang dilakukan tugas gugus dan rumah sajit ada mekanismenya. Hanya saja semua berangkat dari informasi yang tidak jelas dari pasien dan keluarganya,” jelasnya.

Ia juga mengatakan pihaknya sangat menghargai jika ada warga yang mengajukan gugatan di pengadilan negeri.

Selain itu ia mengatakan akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku.

“Jadi lewat diskusi tugas gugus dan rumah sakit juga dengan badan hukum kita tetap menghadiri sidangnya dan selanjutnya meberikan jawaban sesuai apa yang dimaksud oleh penggugat,” kata Lukman.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Defriatno Neke | Editor: Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2020/10/28/15170091/merasa-dikucilkan-saat-dinyatakan-positif-covid-19-seorang-ibu-gugat-rs-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke