Salin Artikel

Kepala Dusun Diduga Gelapkan Bantuan Covid-19, Buat Surat Kuasa Palsu

KULON PROGO, KOMPAS.com – Seorang dukuh atau kepala dusun berurusan dengan polisi karena dugaan menyalahgunakan jabatan untuk menyelewengkan bantuan tunai bagi warga terdampak Covid-19.

Sny  berasal dari Padukuhan Tegiri II, Kalurahan Hargowilis, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, DIY. Ia diduga menggelapkan bantuan milik tiga warganya, yakni Monarki, Jeminem, dan Karyono.

“Warga yang terdaftar sebagai penerima bantuan tidak mendapatkan bantuan, karena bantuan tersebut sudah diambil dan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” kata Wakil Kepala Polres Kulon Progo Komisaris Polisi Sudarmawan dalam keterangan pers, Selasa (27/10/2020).

Upaya penggelapan terbilang nekad. Polisi mengungkapkan bahwa Sny memanfaatkan jabatannya sebagai dukuh hingga bisa membuat surat kuasa palsu atas nama tiga warga.

Surat itu kemudian digunakan untuk mengambil dana bantuan Covid-19.

Pembuatan surat dilengkapi fotocopi KK dan KTP ketiganya. Namun pada saat meminta syarat-syarat tersebut ia tidak menjelaskan rencana fotokopi tersebut untuk pengambilan bantuan Covid-19.

Tak cuma itu, polisi mendapati bahwa Sny melakukan potongan terhadap bantuan tunai warga dengan dalih hasil uang potongan akan dibagikan kepada warga lain yang tidak mendapat bantuan.

Warga meminta pertanggungjawaban. Belakangan, mereka melaporkannya ke polisi pada 28 September 2020.

Sudarmawan mengungkapkan, perbuatan Sny mengakibatkan kerugian mencapai Rp 7.800.000 , terdiri dana bantuan aspirasi dewan provinsi Rp 4.200.000 dan Rp. 3.600.000 berasal dari BLT sumber dana desa.

Polisi lantas menangkap Sny di rumahnya di Padukuhan Tegiri II, Selasa (22/10/2020) pukul 17.30.

“Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP,” kata Sudarmawan.

Sny menolak tuduhan itu. “Saya tidak memanfaatkan sama sekali,” kata Sny di Polres.

Semua, kata Sny, berawal dari kesepakatan warga. Menurut dia, pengambilan dana bantuan maupun pemotongan itu semua sepengetahuan warga yang sudah disepakati sebelumnya.

Bahkan, wargalah yang menyerahkan sukarela sebagian dana bantuan itu.

Dalam kesepakatan itu, bantuan yang sudah dipotong digunakan untuk warga lain yang juga terdampak Covid-19 namun belum mendapat bantuan.

Nilai pemotongan berbeda-beda, sekitar Rp 300.000 – Rp 600.000.

Sny mengakui, rencana itu tertunda lama dan tidak juga terlaksana. Ia beralasan, penundaan itu karena kesibukan dirinya mengurus orangtua yang sakit.

“Saya mengurus mertua yang sakit jantung. Sangat sibuk,” katanya.

Ia pun mengaku mengembalikan dana itu secara bertahap. Namun, kata Sny, keburu polisi menangkap dirinya.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/27/22030991/kepala-dusun-diduga-gelapkan-bantuan-covid-19-buat-surat-kuasa-palsu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke