DOMPU, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial JN (30) warga Desa Wawonduru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu ditangkap Tim Puma Polres Dompu karena melakukan pembacokan terhadap R (30).
Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada 11 Oktober 2020 lalu.
Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah menyebutkan, kejadian berawal saat korban bersama-sama dengan beberapa orang temannya sedang duduk nongkrong di lapangan bola.
Beberapa saat kemudian datang terduga pelaku sambil membawa sebilah parang dan melakukan penganiayaan.
"Terduga pelaku melancarkan aksinya dengan cara memegang sebilah parang menggunakan tangan kanannya kemudian membacok lutut sebelah kiri korban sebanyak satu kali," kata Hujaifah, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/10/2020).
Motif pelaku melakukan penganiayaan dikarenakan ada dendam lama.
"Sebelumnya ada permusuhan di antara mereka," kata Hujaifah.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
https://regional.kompas.com/read/2020/10/27/11370901/pria-ini-ditangkap-karena-bacok-orang-motifnya-dendam