Salin Artikel

KASN: Aparatur Sipil Negara yang Suami atau Istrinya Maju Pilkada Serentak Wajib Cuti

Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Rudiarto Sumarwono mengatakan, kewajiban cuti bagi ASN itu diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) lima lembaga dan kementerian tentang Pedoman Pengawasan Netralitas ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

Menindaklanjuti SKB tersebut, pihaknya sudah menyurati seluruh lembaga negara termasuk gubernur dan bupati.

"Salah satu poin suratnya tentang ASN yang suami atau istrinya maju di Pilkada Serentak 2020, wajib cuti sesuai aturan perundangan yang berlaku," kata Rudiarto di Surabaya, Kamis (26/10/2020).

Rudiarto menjelaskan, mereka tak mendapatkan hak sebagai ASN selama mengambil cuti di luar tanggungan negara.

"Cuti di luar tanggungan negara minimal satu tahun," jelasnya.

Dalam konteks pilkada, ASN yang tak mengajukan cuti saat suami atau istrinya mencalonkan diri bisa dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Bawaslu bisa mengirim laporan itu ke KASN. Sehingga, KASN bisa menindaklanjutinya.

"Setelah itu KASN akan memberikan rekomendasi atas aduan tersebut kepada pejabat pembina kepegawaian. Jadi KASN sifatnya hanya memberi rekomendasi," terangnya.

KASN telah menerima 700 laporan dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Serentak 2020.

Sebanyak 500 laporan di antaranya telah diproses dan diserahkan ke pejabat pembina kepegawaian.

Tahun ini ada 270 daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak, dengan rincian sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/26/19080451/kasn-aparatur-sipil-negara-yang-suami-atau-istrinya-maju-pilkada-serentak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke