Salin Artikel

Pestisida Palsu Marak di Indonesia, Rugikan Petani dan Produsen

Pestisida palsu dan pestisida ilegal yang tidak diketahui mutu dan efikasinya sangat merugikan petani.

Sebagai pengguna, petani sangat dirugikan karena harganya sama dengan produk aslinya tetapi kualitasnya rendah.

"Pestisida yang beredar di lapangan harus sesuai dengan komposisi yang didaftarkan. Jangan sampai setelah mendapat izin dan dikemas dalam botol dikurangi komposisinya," ujar Mentan Shayrul Yasin Limpo dalam keterangan tertulis, Minggu (24/10/2020).

Untuk mencegah dan mengawasi peredaran pestisida palsu, Mentan mengatakan perlu upaya bersama berbagai kalangan dan bekerja sama dengan pemerintah.

Sebelumnya pada Sabtu (24/10/2020) lalu, CropLife Indonesia menggelar seminar nasional Anti Pemalsuan/Anti Counterfeit yang bertajuk “Sinergi Penegakan Hukum (Anti-Pemalsuan) dalam Pencapaian Program Swasembada dan Ketahanan Pangan” di Bandung, 21 hingga 22 Oktober 2020 lalu.

Mentan pun mengapresiasi kegiatan tersebut.

"Hal ini demi terwujudnya swasembada pangan juga untuk menjaga ketahanan pangan nasional dalam upaya memenuhi kebutuhan pangan untuk lebih dari 270 juta jiwa masyarakat Indonesia," kata Syahrul.

Seminar yang dihadiri lembaga hukum di Indonesia ini dibuka oleh Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy.

Sarwo Edhy mengatakan, pemalsuan pestisida juga merugikan produsen karena terkait hak kekayaan intelektual termasuk di antaranya paten, hak cipta, hak desain industri, merek dagang hak varietas tanaman dan indikasi geografis.

"Setiap tahun ribuan produk pestisida telah ditarik surat izin edarnya karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Tahun 2020 ini Kementan telah mengeluarkan aturan baru tentang uji mutu, uji efikasi dan uji toksisitas melalui Kepmentan Nomor 11 tahun 2020 tanggal 3 Januari 2020 yang harus dipatuhi oleh para produsen,” jelas Sarwo Edhy.

Sarwo Edhy yang juga ketua Komisi Pestisida Republik Indonesia ini menjelaskan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Sarana dan Prasarana Pertanian (PSP) pada tahun 2020 ini juga telah melakukan penguatan terhadap fungsi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) pusat dan daerah.

"Tujuannya dapat memberikan upaya preventif dalam bentuk penyuluhan terutama di kios-kios pertanian. Juga melakukan koordinasi dengan satgas pangan di Bareskrim Polri serta stakeholder lain," ungkap Sarwo Edhy.

Terlebih, saat pandemik yang terjadi saat ini, sektor pertanian masih bertumbuh sebesar 16,24 persen, tertinggi di antara sektor lainnya sehingga harus dipertahankan dan difokuskan.

Perang terhadap pemalsuan produk

Direktur Eksekutif CropLife Indonesia Agung Kurniawan menyampaikan, perang terhadap pemalsuan produk ini tidak hanya dilakukan baru-baru ini saja, namun sudah dilakukan sejak sepuluh tahun yang lalu.

"Dimulai dari 2010-2018 CropLife Indonesia, berfokus pada edukasi dan kampanye di tingkat petani, PPL dan kios serta container management (wadah bekas pestisida)," ungkap Agung.

Kemudian, pada 2019-2020 berfokus pada sinergitas para stakeholder dari pusat maupun daerah, terutama untuk penegakan hukum. Selain itu, rencana untuk 2021-2022 pun sudah tersusun yaitu memperkuat kolaborasi dan berkelanjutan dengan melakukan pengawasan bersama dan pendekatan di level nasional.

Menyinggung penegakan hukum yang sudah dilakukan selama tahun 2019-2020, Agung Kurniawan memberikan gambaran kasus yang terjadi di Brebes agar dapat menjadi role model bagi daerah-daerah lain mengingat Brebes merupakan daerah dengan pengguna pestisida terbesar se-Asia Tenggara.

“Di tengah pandemik Covid 19 ini, kami memberikan konsen dan fokus lebih terhadap topik anti pemalsuan ini karena kami tidak ingin krisis kesehatan yang sudah terjadi di Indonesia ini berakibat juga menjadi krisis pangan akibat ulah oknum-oknum yang merugikan petani,” imbuhnya.

Dari segi penegakan hukum, Kanit V DitTipidter Bareskrim Polri AKBP Sugeng Irianto, juga menyampaikan tentang penegakan hukum dalam penanganan kasus pestisida palsu dapat dikenakan pasal berlapis.

"Seperti yang terjadi di Brebes pada awal tahun 2019 dan 2020, penegakan hukum dapat dilakukan dengan penggunaan UU RI tahun 2019 pasal 123 dan 124 dengan pidana maksimal 7 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/26/05572081/pestisida-palsu-marak-di-indonesia-rugikan-petani-dan-produsen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke