Salin Artikel

Kronologi Lengkap Penangkapan Perwira Polisi Pembawa 16 Kg Sabu di Pekanbaru

Pria dengan pangkat kompol ini ditangkap dengan barang bukti 16 kilogram sabu.

Adapun penangkapan bermula pada Jumat (23/10/2020) sekitar pukul 16.00 WIB, tim Ditresnarkoba Polda Riau mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Kota Pekanbaru.

Tim langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 19.00 WIB, tim melihat sebuah mobil Opel Blazer yang mencurigakan.

Di dalam mobil itu terdapat dua orang pelaku, yakni oknum polisi berinisial IZ dan HW (51) yang merupakan seorang wiraswasta.

"Tersangka HW ditelepon oleh seorang berinisial HR (DPO) untuk mengambil sabu di Jalan Parit Indah,  Pekanbaru," ungkap Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu.

Tersangka HW kemudian menghubungi IZ yang beralamat di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru.

Mereka berdua menjemput sabu di Jalan Parit Indah menggunakan mobil Opel Blazer yang dikemudikan IZ.

"Sesampainya di Jalan Parit Indah, datang dua orang mengggunakan sepeda motor mendekati mobil Opel Blazer.  Pria yang dibonceng langsung memberikan dua tas ransel diduga berisikan sabu ke dalam mobil tersangka," kata Agung.

Mengetahui aksi mereka diintau petugas, kedua pelaku mencoba melarikan diri.

Pengejaran dilakukan hingga ke Jalan Arifin Achmad. Meski sudah diberikan peringatan dari polisi, kedua pelaku tidak juga berhenti.

Petugas memberondong mobil pelaku dengan tembakan dari arah sebelah kanan untuk menghentikan pelaku.

"Namun, mobil tersangka terus berupaya kabur hingga menabrak beberapa kendaraan lain," kata Agung.

Sesampainya di Jalan Soekarno Hatta, petugas masih berupaya mengejar mobil pelaku. Kejadian ini membuat pengendara dan warga kaget.

Apalagi, terdengar beberapa kali tembakan yang membuat situasi di lokasi mencekam.

Setelah beberapa kali ditabrak, akhirnya mobil pelaku berhasil dihentikan.

Mobil petugas dan pelaku mengalami beberapa kerusakan. Ban mobil pelaku bagian kanan belakang pecah.


Petugas mengeluarkan dua laki-laki, yakni IZ dan HW dari dalam mobil. Kondisi IZ saat itu sudah tak berdaya karena mengalami luka tembak di lengan dan punggung. Sedangkan HW luka di bagian kepala akibat terbentur.

Momen penangkapan itu sempat direkam oleh sejumlah warga yang melihat hingga viral di media sosial.

"Jadi dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti 16 bungkus sabu seberat 16 kilogram dalam kemasan teh," kata Agung.

Untuk diketahui, IZ saat ini masih dirawat di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Riau pasca-ditangkap.

IZ kini telah dipecat sebagai anggota polisi. Agung berharap tersangka dihukum berat karena merusak citra Polri dan tersangka juga disebut penghianat bangsa.

Tersangka IZ dan HW dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Kita harap majelis hakim memberikan hukuman yang layak kepada penghianat bangsa ini," ujar Agung.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/25/15085351/kronologi-lengkap-penangkapan-perwira-polisi-pembawa-16-kg-sabu-di-pekanbaru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke