Salin Artikel

11 Terduga Perusak Kantor DPD Nasdem Makassar Ditetapkan sebagai Tersangka

Selain merusak Kantor DPD Nasdem Makassar dan ambulansnya, 11 orang ini juga diduga melempari beberapa papan reklame dengan bom molotov hingga terbakar.

Selain itu beberapa CCTV juga rusak. Beberapa pintu di Kampus UNM Makassar serta 3 pos pintu Hotel Claro juga rusak.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, lima dari 11 tersangka itu masih mahasiswa, tiga pelajar, dan tiga lainnya adalah masyarakat biasa.

Menurutnya, lima mahasiswa yang jadi tersangka tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Makassar.

"Kericuhan ini memang sudah direncanakan oleh para perusuh ini. Jadi unjuk rasa ini hanya modus. Namun hal tersebut bukan hal yang membenarkan perbuatan anarkis mereka," kata Ibrahim saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (24/10/2020).

Para tersangka disangkakan Pasal 170 ayat 1 dan Pasal 187 Jo pasal 55 KUHPidana.

Ibrahim mengatakan, polisi masih akan terus mencari pelaku perusakan lainnya. Termasuk dugaan orang-orang yang berkontribusi dan mendukung kelompok perusuh ini.


"Mereka ini kelompok yang terdiri dari gabungan masyarakat dan juga ada mahasiswa dari universitas yang berbeda dengan membentuk aliansi dengan nama makar,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap 21 terduga perusak Kantor DPD Partai Nasdem dan Kampus Universitas Negeri Makassar saat demonstrasi menolak pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja, Kamis (22/10/2020) malam.

Dari 21 orang tersebut, lima di antaranya masih di bawah umur.

"10 orang tidak terbukti melakukan pengrusakan tersebut tapi hanya 9 orang dikembalikan kepada orang tuanya. Satu orang diserahkan ke Sat Narkoba karena terbukti hasil tes urinenya positif," kata Ibrahim.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/24/15424741/11-terduga-perusak-kantor-dpd-nasdem-makassar-ditetapkan-sebagai-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke