Salin Artikel

Mahasiswa yang Ditangkap karena Singgung Polisi Saat Demo di Palopo Dibebaskan

PALOPO, KOMPAS.com – Mahasiswa yang ditangkap polisi karena menyinggung polisi saat demo di Mapolres Palopo, Sulawesi Selatan, akhirnya dibebaskan.

Kasubag Humas Polres Palopo, Iptu Edy Sulistiono mengatakan, pelaku RF (21) dikenai Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

“Jadi tadi sore sudah dibebaskan karena hukumannya tidak sampai 5 tahun maka tidak bisa ditahan. Yang bersangkutan hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali,” kata Edy saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2020) petang.

Edy mengatakan, pelaku saat dibebaskan dalam kondisi sehat.

“Dia sehat dan sudah dikunjungi sama teman mahasiswanya, dosennya, dan orangtuanya sore tadi,” ucap Edy.

RF sebelum dibebaskan sempat meminta maaf kepada institusi kepolisian.

“Saya secara pribadi memohon maaf kepada institusi kepolisian atas ucapan saya yang telah mencemarkan nama baik institusi, terima kasih,” ujar RF.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap seorang mahasiswa berinisial RF (21) saat berunjuk rasa di Mapolres Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa (20/10/2020).

RF ditangkap karena menyanyikan lagu yang menyinggung polisi saat berdemonstrasi.

“Memang tadi ada insiden kecil saat salah seorang pengunjuk rasa menyanyi dengan ucapan yang tidak baik, sehingga kami amankan dulu untuk menjalani serangkaian pemeriksaan,” kata Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas saat dikonfirmasi.

Setelah ditangkap, kata Alfian, mahasiswa tersebut menjalani rapid test. 

"Hasilnya non reaktif," sebut Alfian.

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Indonesia berdemonstrasi di Mapolres Palopo untuk menuntut diusutnya kasus penganiayaan rekannya oleh oknum polisi saat demo di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palopo pada Kamis (8/10/2020).

Koordinator lapangan demonstrasi, Deni Rahman, menyebut ada delapan mahasiswa IAIN Palopo dan 10 mahasiswa lain yang jadi korban penganiayaan saat unjuk rasa untuk menolak omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

"Kami mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Palopo berkaitan dengan tindakan represif kepada mahasiswa," kata Deni.

Sedangkan Alfian mengungkapkan, ada sembilan polisi yang ikut menjadi korban saat demo yang berujung rusuh di gedung DPRD Palopo.

Bahkan, seorang polisi wanita harus menjalani operasi mata.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/21/21103181/mahasiswa-yang-ditangkap-karena-singgung-polisi-saat-demo-di-palopo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke