Salin Artikel

PDI-P Pecat Kadernya yang Maju Pilkada Demak Lewat Partai Lain

Pemecatan Mugiyono tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 72/KPTS/X/2020 yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PDI-P Megawati Soekarnoputri, tertanggal 20 Oktober 2020.

Mugiyono yang juga mantan anggota Fraksi PDI-P DPRD Jateng periode 2014-2019 itu mencalonkan diri sebagai calon bupati Demak dari Partai Gerindra dan Nasdem.

Sebagaimana diketahui, PDI-P bersama lima partai lainnya telah mengusung pasangan Eistianah dan Ali Makhsun sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Demak.

Ketua DPC PDI-P Kabupaten Demak Fahrudin Bisri Slamet mengatakan, sikap dan tindakan Mugiyono ini merupakan bentuk pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan partai.

“Ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat, karena melanggar kode etik dan disiplin Partai,” kata Slamet yang juga Ketua DPRD Demak , dalam keterangan persnya, Selasa (20/10/2020).

Slamet menambahkan, setiap kader partai wajib menjaga arah perjuangan partai agar sejalan dengan ideologi partai, sikap politik, AD/ ART, serta program partai demi terjaminnya pencapaian tujuan, fungsi dan tugas partai.

Bila ada kader partai terbukti melanggar kode etik dan disiplin partai, maka DPP PDI-P dapat memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan partai.

“Sebagai kader partai yang militan, kita harus patuh terhadap peraturan organisasi partai. Ini bisa menjadi contoh, kalau ada kader yang tidak tegak lurus mengamankan rekomendasi partai akan mendapat sanksi dari DPP,” sebut Slamet.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/20/20582001/pdi-p-pecat-kadernya-yang-maju-pilkada-demak-lewat-partai-lain

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke