Salin Artikel

Video Viral 4 Oknum Anggota Satpol Rampas Uang Pengemis di Jalan

Perampasan itu terjadi dengan modus penertiban yang dilakukan oknum Satpol PP tersebut.

Usai merampas uang pengemis, oknum petugas Satpol PP itu kemudian menurunkan korban di pinggir jalan, lalu meninggalkannya.

Menurut pengakuan salah satu pengemis yang ada di video tersebut, kejadian ini bukan pertama kali dialami dirinya, akan tetapi sudah berkali-kali.

Kepala Kantor Satpol PP Batam Salim melalui telepon membenarkan kejadian tersebut.

Salim menuturkan ada empat orang oknum Satpol PP yang terlibat dalam perampasan uang pengemis itu. Keempatnya sedang ditugaskan atau BKO di Dinsos Batam.

"Keempat petugas yang di dalam mobil tersebut benar anggota Satpol PP yang sedang BKO di Dinsos Batam,” kata Salim melalui telepon, Selasa (20/10/2020).

Salim mengatakan, saat ini keempatnya telah diamankan Polda Kepri Senin (19/10/2020) malam tadi.

Salim juga membenarkan bahwa salah satu dari empat oknum Satpol PP tersebut berstatus aparatur sipil negara (ASN), sementara sisanya honorer.

"ASN itu korlapnya dan tiga anggotanya hanya pegawai honorer,” terang Salim.

Salim pun ingin berkomentar banyak soal kasus itu. Ia menyerahkan keempat anggotanya itu kepada pihak kepolisian.

Jika terbukti telah memeras pengemis, Salim mengatakan keempatnya akan diberi sanksi tegas.

Sebelumnya, aksi dugaan pemerasan dan perampasan yang dilakukan oleh oknum petugas Satpol PP yang BKO di Dinsos Batam kembali menjadi sorotan.

Hal tersebut diketahui dari postingan pemilik akun YouTube Ferry Kesuma, yang terpantau baru saja diunggah 22 jam lalu, tepatnya Senin (19/10/2020).

Berdasarkan video tersebut, pemerasan itu terjadi di sekitar kawasan Baloi tepatnya di simpang lampu merah Universitas Internasional Batam (UIB).

https://regional.kompas.com/read/2020/10/20/16534381/video-viral-4-oknum-anggota-satpol-rampas-uang-pengemis-di-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke