Salin Artikel

Dinkes Riau Tetapkan Syarat bagi OTG yang Ingin Isolasi di Rumah

Namun, karena tidak memiliki gejala, pasien tersebut tidak harus dirawat di rumah sakit.

Pasien bisa menjalani isolasi mandiri.

Kepala Dinas Kesehatan Riau Mimi Yuliana Nazir mengatakan, isolasi mandiri bagi pasien OTG bisa dilakukan di rumah dan juga di tempat-tempat yang sudah disediakan pemerintah.

Namun, apabila ingin melakukan isolasi mandiri di rumah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

"Karena tidak bergejala, jadi tidak perlu dirawat di rumah sakit. Karena pasien OTG ini bisa sembuh dengan sendirinya jika ditangani dengan benar," tutur Mimi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

Ia menyebutkan, syarat bagi pasien OTG yang akan menjalani isolasi mandiri di rumah yakni, memiliki kamar mandi pribadi di dalam kamar tidur.

Kemudian, pasien dilarang melakukan kontak fisik dengan keluarga.

"Selanjutnya, selama isolasi mandiri, pasien harus melengkapi diri dengan vitamin guna menambah daya tahan tubuh. Kesehatannya harus diperiksa secara berkala oleh petugas kesehatan terdekat," kata Mimi.

Selama syarat tersebut bisa penuhi, maka pasien tersebut bisa menjalankan isolasi mandiri di rumah.

Jika tidak, maka pasien bisa mendatangi lokasi isolasi mandiri yang sudah disiapkan pemerintah.

"Pemerintah kan sudah menyiapkan beberapa lokasi untuk isolasi mandiri, seperti balai Diklat BPSDM Riau di Pekanbaru. Masyarakat bisa mendatangi lokasi itu," kata Mimi.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/20/16385811/dinkes-riau-tetapkan-syarat-bagi-otg-yang-ingin-isolasi-di-rumah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke