Salin Artikel

Pria di Tasikmalaya Tanam Ganja Puluhan Tahun Pakai Polybag, BNN: Tersangka Mengaku Sudah Memakai Ganja Sejak Kecil

KOMPAS.com - Seorang pria di Tasikmalaya, Jawa Barat, bernama Muslim (50), ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Jabar dan BNN Kota Tasikmalaya karena menanam ganja dengan menggunakan polybag di rumahnya Kampung Cisirah, Desa Cibahayu, Kecamatan Kadipaten, Selasa (20/10/2020).

Kepada polisi, Muslim mengaku sudah menanam ganja puluhan tahun.

"Tersangka juga mengaku sudah memakai ganja sejak kecil," kata Kepala BNN Kota Tasikmalaya Tuteng Budiman kepada wartawan di lokasi kejadian, Selasa.

Kata Tuteng, penggerebekan ini berawal dari pihaknya yang mendapat informasi dari masyarakat.

Mendapat laporan itu, pihaknya pun melakukan penyelidikan selama 2 bulan.

Kemudian, sambung Tuteng, setelah mendapatkan sampel hasil penyelidikan dengan cara membeli ganja dari tersangka yang diteliti di laboratorium, pihaknya pun langsung menggerebek kediaman pelaku.

Dari hasil penggerebekan, petugas mendapati 45 batang ganja yang ditanam di polybag dengan tinggi tanaman bervariasi, mulai dari 1 meter yang berusia 2 bulan, sampai puluhan bibit setinggi 15 sentimeter yang siap untuk disemai ke polybag lainnya.

"Kalau tanaman ganjanya berasal dari biji yang diperoleh dari barang yang awalnya dikonsumsi. Terus tanaman yang sudah besar dan berbuah pun dijadikan bibit dan disemai untuk dibesarkan lagi," ujarnya.


Tersangka ditangkap dengan tiga orang rekannya yang selama ini menanam ganja di atas belakang rumahnya.

Hasil panen itu dijual mereka di wilayah Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya dan beberapa luar daerah di dekat Tasikmalaya.

"Mereka juga sering di rumah tersangka memakai barang haram tersebut secara ramai-ramai bersama teman-temannya," ungkapnya.

Saat ini pihak BNN masih melakukan penyelidikan, karena diduga ada lahan yang dijadikan lokasi penanaman ganja dalam skala besar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena telah menanam ganja selama bertahun-tahun.

"Dengan pasal yang disangsakakan, tersangka bisa dijerat maksimal hukuman mati," tegasnya.

 

(Penulis Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha | Editor Abba Gabrillin)

https://regional.kompas.com/read/2020/10/20/15431531/pria-di-tasikmalaya-tanam-ganja-puluhan-tahun-pakai-polybag-bnn-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke