Salin Artikel

Jadi Tersangka, Oknum ASN yang Tuduh Polisi Provokasi Demo Tidak Ditahan, Ini Alasannya

KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan FM (41), seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong. Namun, ia tidak ditahan.

Diketahui, FM ditangkap polisi karena mengunggah status di media sosial yang menuduh polisi sebagai penyusup dan provokator dalam unjuk rasa mahasiswa tolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di Banjarmasin, Kamis (15/10/2020).

Kasubag Humas Polres Banjarbaru Iptu Tajudin mengatakan, walaupun FM telah ditetapkan sebagai tersangka, ia tidak ditahan karena ancaman hukumannya hanya di bawah tiga tahun penjara.

"Mengingat ancaman hukuman tiga tahun, maka, terhadap tersangka tidak bisa dilakukan penahanan, namun proses hukum tetap dilanjutkan," kata Tajudin dalam keterangan yang diterima, Minggu (18/10/2020) malam.

Tersangka, kata Tajudin, dijerat tindak pidana penyebaran berita bohong atatu hoax sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat 2 atau Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Dijelaskan Tajudin, FM ditetapkan tersangka setelah pihaknya melakukan serangkain pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Dari hasil pemeriksaan itu, FM mengakui membuat status tersebut.


Sebelumnya diberitakan, seorang ASN di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, ditangkap polisi karena menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian terhadap institusi Polri yang diunggah di akun media sosial miliknya.

Dalam unggahannya, FH menyebut demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Banjarmasin akan berjalan damai jika dikawal oleh pihak TNI.

"Demo hari ini di Banjarmasin akan damai ketika dikawal TNI. Namun, sebaliknya jika POLRI maka akan rusuh. Kepada adik-adikku dan kawan sekalian yang demo, hati-hati penyusup dari intel berpakaian almamater, karena tadi tampak terlihat dari polda ada beberapa intel yang membawa almamater patut diduga ini provokasi yang dilakukan oleh mereka untuk rusuh," tulis FH di akun media sosialnya.

Kabag Humas Polres Banjarbaru Iptu Tajudin mengatakan, tuduhan FH tersebut tidak berdasar dan tanpa bukti.

"Postingan FH itu dapat mengakibatkan kegaduhan dan merupakan tuduhan secara serius terhadap instansi Polri khususnya Polda Kalsel," katanya.

 

(Penulis Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2020/10/19/09501881/jadi-tersangka-oknum-asn-yang-tuduh-polisi-provokasi-demo-tidak-ditahan-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke