Salin Artikel

25 TKI Ilegal Asal NTT Dideportasi dari Malaysia

Para TKI itu dipulangkan dan tiba di Bandara El Tari Kupang Kupang pada Minggu (18/10/2020) sekitar pukul 14.17 WITA.

"Mereka yang dideportasi hari ini para TKI yang tidak memiliki dokumen resmi atau ilegal," kata Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ( BP3TKI) Kupang, Siwa saat dihubungi Kompas.com, Minggu.

Siwa mengatakan, 25 TKI itu berasal dari beberapa kabupaten di NTT, yakni Kabupaten Kupang, Belu, Malaka, Nagekeo, Ngada, Manggarai Timur, Manggarai, Timor Tengah Selatan, Rote Ndao, dan Ende.

Tiba di Bandara El Tari Kupang, petugas melakukan pemeriksaan dokumen serta kesehatan melalui posko Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara El Tari.

Setelah diperiksa, mereka dinyatakan sehat dan bebas dari Covid-19.

"Para TKI akan di kembalikan ke daerah asal masing-masing," ujar dia.

Siwa menjelaskan, para TKI ini dipulangkan dari Malaysia melalui Surabaya, Jawa Timur pada 10 Oktober 2020.

Selain 25 orang itu kata Siwa, terdapat 29 TKI asal NTT yang dipulangkan karena Malaysia karena kasus serupa pada 15 Oktober 2020.

Siwa memerinci, sebanyak 10 TKI dipulangkan melalui Banten, 15 orang melalui Medan, dan empat orang pulang secara mandiri.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/19/07373031/25-tki-ilegal-asal-ntt-dideportasi-dari-malaysia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke