Salin Artikel

Terjadi 4 Tahun Lalu, Ini Kronologi Dokter Gigi Kehilangan Rp 400 Juta di Rekeningnya

Menurut Penasihat hukum Eric, Yusron Marzuki, peristiwa tersebut terjadi pada Mei 2016 lalu.

Saat itu Eric menerima telepon dari seorang pria yang mengaku sebagai customer service Bank Danamon. Pria tersebut mengatakan Eric telah terdaftar pada layanan bank yang menyajikan komoditas, valas, dan saham.

Biaya akan didebet otomatis dari rekening.

Karena curiga, Eric menginformasikan ke Bank Danamon di Jalan Panglima Sudirman Surabaya dan ia mendapatkan informasi jika bank tidak menyediakan layanan tersebut.

Eric pun mengabaikan dan tidak menanggapi informasi dari penelpon misterius tersebut.

Tak lama kemudian kode aktivasi masuk ke pesan di ponsel Eric berkali-kali selama beberapa hari. Padahal, dia tidak sedang melakukan transaksi atau aktivasi layanan apa pun.

Selain itu ponsel Eric terus berdering beberapa pekan setelahnya, bahkan berganti-ganti nomor.

Merasa tidak nyaman, Eric menutup ponselnya di pusat layanan Telkomsel di Jalan Kayoon, Surabaya.

Namun tujuh menit setelah ditutp, nomor Eric aktif kembali. Informasi dari Telkomsel, nomor tersebut dikloning di Grapari Kelapa Gading, Jakarta.

Menurut Yusron, beberapa hari setelahnya, kliennya kaget melihat saldonya di Bank Danamon tersisa sedikit.

"Dari semula sekitar Rp 400 juta tinggal sekitar Rp 500.000," ujar Yusron kepada Kompas.com, Jumat (16/10/2020) malam.

Saat dicek, dana Rp 400 juta di rekening Eric ditransfer ke lima nomor rekening yang tak dikenal sebanyak delapan kali.

Eric kemudian melapor ke siber Pilda Jatim. Selain itu dokter gigi di Surabaya itu juga menggugat Bank Danamon dan Telkomsel ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Gugatan dilakukan karena ada aksi penyalahgunaan kartu pelanggan yang sudah ditutup.

"Karena itu kami minta pihak Telkomsel dan Bank Danamon bertanggung jawab mengganti kerugian klien kami," ujar dia.

Setelah empat tahun berjalan, proses hukum terus berjalan.

Pada Kamis(15/10/2020) pagi, Yusron mendampingi kliennnya menjalani sidang mediasi.

"Namun, karena ada pihak yang berhalangan hadir maka mediasi diundur 27 Oktober nanti," kata Yusron.

Eric menggugat secara perdata Bank Danamon dan Telkomsel karena dianggap tidak memiliki itikad baik untuk mengganti kerugian yang dialaminya.

"Karena sejak 2016 tidak ada ganti rugi untuk kerugian yang dialami klien kami," terang dia.

Pihaknya juga berjanji akan senantiasa kooperatif kepada pihak otoritas jika dibutuhkan.

"Kami akan kooperatif pada setiap kali proses hukum," ujar dia melalui tanggapan tertulis.

Dia juga tetap mengingatkan kepada para nasabah Bank Danamon untuk menjaga keamanan data pribadi dengan tidak memberikan data dan informasi pribadi berupa rekening atau kartu ATM/debit/kredit seperti PIN, user ID, password, kode token/OTP/M-PIN, atau CVV kartu kredit ke pihak lain, termasuk petugas bank.

"Pihak bank tidak akan pernah meminta informasi tersebut," ujar dia.

Ia juga mengatakan nasabah bisa memanfaatkan fitur-fitur keamanan yang disediakan bank, serta melakukan pengkinian data secara berkala guna memastikan informasi yang disimpan bank adalah benar dan akurat.

Ia juga ikut prihatin atas kejadian yang dialami Eric.

"Mengenai gugatan yang diajukan, kami menghargai hak yang bersangkutan sebagai warga negara Indonesia. Telkomsel siap berkoordinasi aparat penegak hukum dalam membantu penyelesaian proses gugatan yang diajukan," ujar dia.

Ia mengatakan Telkomsel telah menerapkan SOP sesuai dengan aturan yang berlaku di industri telekomunikasi untuk memastikan keamananan data pelanggan, termasuk dalam hal pengajuan deaktivasi atau reaktivasi layanan, termasuk pergantian simcard.

"Validasi kepemilikan layanan melalui proses verifikasi berlapis, seperti konfirmasi kelengkapan data pelanggan sesuai yang terdaftar di sistem Telkomsel," ujar dia.

Telkomsel juga mengimbau kepada pelanggan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dan waspada terhadap setiap proses transaksi yang dilakukan, khususnya yang terkait penggunaan layanan perbankan atau jasa finansial dari pihak ketiga.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor : Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2020/10/17/08590051/terjadi-4-tahun-lalu-ini-kronologi-dokter-gigi-kehilangan-rp-400-juta-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke