Salin Artikel

Gakkumdu Tetapkan Wali Kota Sungaipenuh Sebagai Tersangka Pelanggaran Pilkada

Buktinya adalah video berdurasi 45 detik yang viral di media sosial.

Dalam video itu, AJB tengah mengenakan seragam ASN lengkap dengan didampingi oleh bawahannya, yang juga menggunakan seragam ASN, mengajak warga memilih salah satu pasangan calon di Pilgub Jambi 2020.

Ajakan ini disampaikan di muka umum, pada seremoni pembagian bantuan sosial (bansos) di Kecamatan Hamparan Rawang.

"Ya. Dia ditetapkan tersangka oleh Gakkumdu Sungaipenuh," kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi melalui pesan WhatsApp, Jumat (16/10/2020).

Dalam kasus ini, sambung Kuswahyudi, AJB dijerat dengan pasal Pasal 71 ayat 3 jo 188 Undang-Undang Pilkada.

Tanggapan Bawaslu

Penetapan tersangka AJB ini juga dibenarkan oleh Anggota Bawaslu Jambi, Fahrul Rozi.

Dia mengatakan AJB ditetapkan tersangka oleh Gakkumdu Sungaipenuh.

"Dia (AJB) tersangka karena telah menyalahgunakan wewenang," tutup pria yang akrab disapa Paul ini, melalui pesan WhatsApp ke Kompas.com, Jumat. 

https://regional.kompas.com/read/2020/10/16/21294801/gakkumdu-tetapkan-wali-kota-sungaipenuh-sebagai-tersangka-pelanggaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke