Salin Artikel

Gelap Mata Terlilit Utang, Paman Perkosa dan Bunuh Keponakan, Gasak 4 HP dan 1 Laptop

Hanya dalam waktu 17 jam, tersangka berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sunggal di sebuah rumah kosong, bahkan tersangka sempat dihajar massa. 

Dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (16/10/2020) sore, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi menjelaskan kronologi kasus tersebut.

Dijelaskan Riko, pada Rabu (14/10/2020) sekitar pukul 04.00 WIB tersangka menemui ibu korban yang tak lain adalah kakak kandungnya, di rumahnya.

Saat itu tersangka diberi uang Rp 200.000 oleh ibu korban. Kemudian tersangka pun pulang. 

Kemudian pada Kamis (15/10/2020), sekitar pukul 06.30 WIB, ibu korban berangkat kerja meninggalkan anaknya yang yatim itu sendiri di rumah.

Pintu rumah terkunci saat korban ditemukan

Selanjutnya sekitar pukul 19.00 WIB, ibu korban pulang dan mendapati rumahnya terkunci dan lampu dalam keadaan mati.

Melihat itu, dia meminta tolong saudaranya untuk mendobrak pintu rumahnya.

"Ketika masuk di dalam rumah didapati anaknya yang masih berusia 15 tahun sudah tergeletak di kasur dengan kondisi tangan terikat di belakang," katanya. 

Saat itu, ibu korban mendapati handphone dan laptop milik korban sudah raib.

Dua teman tersangka ikut diamankan

Kemudian hasil dari penyelidikan dan penyidikan, Unit Reksrim Polsek Sunggal berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu 17 jam berhasil menangkap tersangka.

Pelaku pemerkosaan, perampokan dan pembunuhan korban tak lain adalah pamannya sendiri yang berinisial SP.

"Di sini ada 3 tersangka yang diamankan yaitu saudara SP dan 2 rekannya,  MH dan SH rekannya berperan menjual hasil kejahatan yang dilakukan saudara SP," katanya.


Sempat dihajar massa, pelaku adalah residivis

Tersangka ditangkap di sebuah rumah kosong di Medan Selayang. Saat penangkapan itu, massa yang geram sempat memukuli tersangka hingga babak belur.

Ditambah lagi, saat itu tersangka sempat berteriak-teriak mengatakan bahwa dirinya telah membunuh orang.

"Dia bilang 'aku habis bunuh orang' akhirnya dihajar masyarakat. SP ini, residivis kasus pencurian kendaaraan bermotor dan penganiayaan," katanya.  

Terlilit utang 

Riko menambahkan, motifnya pelaku adalah karena terlilit utang kemudian meminjam kepada kakaknya.

Pada Kamis sekitar pukul 16.00 WIB, menurut keterangan saksi, tersangka masuk  ke rumah korban.

Dari keterangan awal tersangka, di rumah tersebut tersangka meminta korban menunjukkan tempat ibunya menyimpan uang tapi korban tak tahu. Setelah itu pelaku melakukan kejahatannya. 

Dalam kasus ini, tersangka SP dijerat dengan pasal 339 subsidair 338 subsidair 365 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya, maksimal seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," katanya.  

Sedang pakai sabu

Tersangka SP yang dihadirkan dalam pemaparan tersebut, kaki sebelah kirinya diperban dan dipapah oleh kedua rekannya. Wajah bagian kirinya terdapat luka lebam.

Kepada wartawan SP mengakui perbuatannya. Menurutnya, dia hanya sekali saja memperkosa korban dan membunuh dengan cara mencekik.

Dia melakukannya karena terlilit utang dan saat itu sedang memakai narkoba jenis sabu-sabu.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/16/19531461/gelap-mata-terlilit-utang-paman-perkosa-dan-bunuh-keponakan-gasak-4-hp-dan-1

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke