Salin Artikel

Keluarga Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19 dari RS Tanpa Peti Mati

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (15/10/2020) malam saat pasien berusia 62 tahun itu dinyatakan meninggal dunia.

Jenazah tersebut dibawa tanpa peti mati ke rumah duka di Sungai Naniang, Kecamatan Bukit Barisan, Limapuluh Kota.

Jumat (16/10/2020), jenazah tersebut baru dimakamkan pihak keluarga.

"Insidennya terjadi tadi malam. Ini karena miskomunikasi antara pihak rumah sakit dengan keluarga," kata Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Limapuluh Kota, Fery Chofa yang dihubungi Kompas.com, Jumat.

Fery mengatakan, peristiwa itu berawal ketika pasien meninggal dunia pada Kamis malam.

Awalnya, keluarga pasien menolak jenazah diperlakukan sesuai dengan protap Covid-19.

"Namun setelah diberi pengertian, keluarga korban akhirnya mau juga,"  jelas Fery.

Sesuai dengan protap, jenazah mesti dimakamkan paling lama empat jam setelah meninggal.

Hal itulah, kata Fery, yang membuat pihak keluarga keberatan karena sudah malam dan hujan turun.

"Kemudian saat berembuk untuk mencari solusi, keluarga korban membawa jenazah tersebut ke rumah duka. Tanpa peti," kata Fery.

Fery mengatakan pihaknya segera melakukan tracing terhadap orang yang kontak dengan jenazah.

"Segera kita tracing," kata Fery.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/16/18230001/keluarga-ambil-paksa-jenazah-pasien-covid-19-dari-rs-tanpa-peti-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke