Salin Artikel

Ditangkap Saat Bawa 2.700 Liter Minuman Beralkohol, 3 Penjual Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana mengatakan, 91 jeriken itu berisi 2.700 liter minuman keras jenis arak jawa.

Ribuan liter minuman keras itu dibawa menggunakan truk biru. Polisi menghentikan truk tersebut di ruas tol Ngawi-Madiun.

“Diamankankan di Kilometer 597 A masuk Desa Sukowidi. Pemiliknya atas nama AR (28), DI (19) dan  ES (42) ketiganya warga Madiun. Rencananya akan dipasarkan di Madiun,” kata Festo di Mapolres Magetan, Jumat (16/10/2020).

Festo menambahkan, ketiga pelaku mengaku membeli minuman beralkohol itu dari wilayah Bekonang, Jawa Tengah.

Mereka telah berjualan minuman keras sejak Januari 2020. 

Berdasarkan pengakuan pelaku, satu jeriken minuman keras itu dibeli seharga Rp 250.000. Nantinya, para pelaku menjual minuman beralkohol itu seharga Rp 350.000 di Madiun.

“Pengkuannya sebulan bisa empat kali ambil dengan jumlah lebih dari 50 jeriken sekali ambil,” kata Festo.

Saat ini, ketiga pelaku menjalan pemeriksaan di Polres Magetan. Akibat perbuatannya, mereka disangka dengan Pasal 204 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/16/15414351/ditangkap-saat-bawa-2700-liter-minuman-beralkohol-3-penjual-terancam-15

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke