Salin Artikel

Fakta Pesta Seks 6 Anak dan Remaja di Aceh, 2 Pelaku Perempuan Terlibat Prostitusi

Pelaku yang masih di bawah umur itu terdiri dari tiga laki-laki dan tiga perempuan.

Mereka menginap selama empat hati di rumah kosong tersebut dan melakukan hubungan badan suka sama suka sebanyak tiga kali dalam waktu yang berbeda.

Warga kemudian menggerebek rumah kosong itu dan menyerahkan para pelaku pesta seks ke polisi.

Dari hasil pemeriksaan polisi, dua perempuan pelaku pesta seks tersebut terlibat dengan prostitusi anak.

Polisi pun melakukan pengembangan kasus dan mengamankan tiga tersangka.

Mereka adalah RR (39) seorang ibu rumah tangga yang berprofesi sebagai muncikari dan dua pria yakni I warga Pidie yang berprofesi pedagang buah dan D warga Banda Aceh.

Dua pria tersebut adalah pengguna jasa prostitusi anak.

Menurut Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian tiga tersangka tersebut diamankan di tiga tempat yang berbeda pada 13 dan 14 Oktober 2020.

Dua perempuan di bawah umur pelaku pesta seks menjadi wanita pesanan melalui mucikari RR. Mereka melayani pelanggan di rumah toko di Terminal Terpadu Kota Sigli.

Untuk sekali kencan, perempuan di bawah umur itu dibayar Ro 200.000 hingga Rp 500.000.

“Ini kasus yang kita kembangkan dari kasus sebelumnya, dan kita sudah tangkap tiga tersangka dari lokasi yang berbeda, korban dari tindakan mereka ini menerima bayaran Rp 200.000 hingga Rp 500.000,” jelas Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian, melalui sambungan Telpon, Kamis (15/10/2020).

Muncikari dapat bayaran Rp 150.000

Sementara itu RR sang muncikari dihadapa polisi mengaku sudah berkali-kali menolak menjadi penghubung layanan seksual tersebu.

Namun ia mau menjadi penghubung dengan alasan tergiur bayaran. RR mengaku sudah mendapatkan bayaran Rp 150.000 selama tiga kali menjadi penghubung.

Menurut Zulhir saat ini pihaknya masih memburu seorang pelaku lainnya berinisial AM yang masih dalam pengejaran.

Ketiga tersangka dijerat pasal 2 UU No 2 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang juncto pasal 76f juncto pasal 81 juncto pasal 82 juncto pasal 83 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," ujar Kapolres.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Daspriani Y Zamzami | Editor: Aprillia Ika), Serambinews.com

https://regional.kompas.com/read/2020/10/16/09090091/fakta-pesta-seks-6-anak-dan-remaja-di-aceh-2-pelaku-perempuan-terlibat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke