Salin Artikel

Kodam Diponegoro Buka Suara soal Prajurit Dipecat karena Perbuatan Asusila Sesama Jenis

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV/Diponegoro, Kolonel Kav Susanto mengatakan perilaku seksual menyimpang memang tidak dibenarkan sebagai prajurit.

"Ini merupakan tindakan tegas dari kesatuan kami terhadap perilaku LGBT," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).

Kodam Diponegoro telah melakukan tindakan preventif sejak proses seleksi menjadi prajurit dengan melakukan screening dan tes mental ideologi.

"Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa para calon prajurit memiliki tingkat kesehatan jiwa dan psikologi yang baik dan sehat," jelasnya.

Selain itu, Kodam Diponegoro juga telah menerbitkan Surat Telegram untuk prajurit aktif tentang pelarangan perbuatan asusila.

Bahkan setiap pelaksanaan apel atau jam komandan diberikan penekanan tentang doktrin keprajuritan yaitu Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI.

Dia mengatakan berbagai antisipasi telah dilakukan termasuk mengerahkan tim satuan cyber untuk mengawasi kecenderungan perilaku prajurit TNI.

"Kami memiliki tim satuan cyber yang bertugas untuk patroli akun media sosial atau handphone para prajurit. Untuk memantau aktivitas media sosial prajurit dan calon prajurit yang lolos seleksi. Dari situ kan bisa kelihatan kecenderungannya. Kita pantau indikasi itu,"ucapnya.

Dilansir dari laman Mahkamah Agung pada Rabu (14/10/2020), seorang anggota TNI berpangkat prajurit kepala divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Militer II-10 Semarang.

Hukuman itu dijatuhkan karena anggota TNI tersebut terlibat hubungan sesama jenis.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/15/17563771/kodam-diponegoro-buka-suara-soal-prajurit-dipecat-karena-perbuatan-asusila

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke