Salin Artikel

Gugatan Praperadilan Eks Kasat Reskrim Selayar Ditolak

SELAYAR, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Selayar menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan eks Kasat Reskrim Selayar Iptu AM terkait kasus dugaan pemerasan, Senin (12/10/2020).

"Praperadilan sudah selesai dan dinyatakan penyidik Polres Selayar sudah sesuai prosedural dalam penetapan Iptu AM sebagai tersangka," ujar Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud kepada Kompas.com, Kamis (15/10/2020).

Dia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menyerahkan tersangka Iptu AM dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Selayar.

"Berkas perkara yang telah P21 itu telah kami limpahkan ke Ditreskrimum Polda Sulsel," katanya.

Sebelumnya, berkas perkara kasus pemerasan yang menyeret mantan Kasat Reskrim Polres Selayar berinisial AM telah dinyatakan lengkap atau P21.

Kejaksaan Negeri Selayar saat ini menunggu pelimpahan, penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua.

"Kejaksaan saat ini hanya menunggu pelimpahan dari polisi. Terkait dengan waktunya dikembalikan kepada penyidik kepolisian sesuai dengan prosedur atau SOP yang telah ditentukan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Selayar Trio Jatmiko, Selasa (6/10/2020).

Dihubungi terpisah, Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud mengatakan, penanganan perkara pemerasan dengan tersangka Iptu AM telah limpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.

Perkara ini sementara dalam proses prapradilan.

"Setelah P21 berkas perkara tersebut atas perintah pimpinan kami limpahkan ke Ditreskrimum. Tugas selanjutnya hanya menangkap atau menyerahkan Iptu AM ke Kejaksaan. Saat ini kami juga menghadapi praperadilan dari Iptu AM," tuturnya.

AKBP Temmangnganro menambahkan, untuk kasus pelecehan terhadap Polwan sudah dilimpahkan ke Polda Sulsel.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/15/15014731/gugatan-praperadilan-eks-kasat-reskrim-selayar-ditolak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke