Salin Artikel

KPU Tetapkan 418.283 Daftar Pemilih Tetap Pilkada Solo 2020

SOLO, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Jawa Tengah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwalkot) Solo 2020.

Penetapan DPT dilakukan dengan melibatkan stakeholder, Bawaslu maupun kedua tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1, Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa maupun paslon nomor urut 2, Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo).

Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti mengatakan, ada sebanyak 418.283 pemilih yang ditetapkan dalam DPT Pilwalkot Solo 2020.

"Rinciannya laki-laki sebanyak 202.933 orang dan perempuan sebanyak 215.350 orang. Ini tersebar di lima kecamatan, 54 kelurahan dan 1.231 TPS," kata Nurul di Solo, Jawa Tengah, Kamis (15/10/2020).

Penetapan DPT Pilwakot 2020 tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).

Sebelumnya, DPS di Solo ada sebanyak 419.287 pemilih dengan rincian laki-laki ada 203.465 orang dan perempuan ada 215.822 orang.

Setelah dilakukan perbaikan, terdapat penambahan jumlah pemilih baru sebanyak 1.000 orang dengan rincian laki-laki 544 orang dan perempuan 456 orang.

Kemudian jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) ada sebanyak 2.004 orang dengan rincian laki-laki 1.076 orang dan perempuan 928 orang.

"Jumlah pemilih yang melakukan perubahan data ada sebanyak 307 orang dengan rincian laki-laki 146 orang dan perempuan 161 orang," kata dia.

Dengan ditetapkannya DPT pemilih tersebut, KPU akan terus melakukan pemeliharaan dan pencermatan hingga pelaksanaan Pemilu 2020 mendatang.

Sehingga jumlah pemilih akan tetap bertahan, meskipun datanya dapat berubah.

"Nanti akan di-update terus. Artinya dimutakhirkan datanya," kata Nurul.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/15/12241641/kpu-tetapkan-418283-daftar-pemilih-tetap-pilkada-solo-2020

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke