Salin Artikel

Pasangan Suami Istri Aniaya Anak Angkatnya hingga Tewas, Ini Motifnya

KOMPAS.com - Setelah polisi menetapkan pasangan suami istri berinisial EM, dan MK, pelaku yang tega menganiaya anak angkatnya sendiri berinisial SFO (7), fakta baru pun terungkap. Ternyata, motif pelaku kesal dengan ulah korban yang dinilai nakal dan selalu melawan.

“Motif dari hasil pemeriksaan, orangtua angkat ini bilang mereka jengkel mungkin melihat anak mereka itu sedikit nakal ya, masih kecil ya, masih umum tujuh tahun,” kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Nugraha Simatupang, kepada wartawan di kantornya, Rabu (14/10/2020).

Leo menduga, pasangan suami istri itu menganiaya korban sejak diangkat sebagai anak pada 2018 silam, saat korban diambil dari orangtuanya.

Kata Leo, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kedua tersangka mengaku kerap menganiaya korban tidak hanya dengan menggunakan tangan, tetapi juga menggunakan alat bantu seperti rotan, dan kabel.

Sebelum meninggal, lanjut Leo, kedua tersangka sempat membawa korban pulang kepada orangtua kandungnya di Desa Tial, Kecamatan Salahutu, Kabuopaten Maluku Tengah, pada 3 Oktober 2020 lalu.

Saat itu, korban sudah dalam kondisi lemas. Korban kemudian menceritakan penganiayaan yang dialaminya selama tinggal bersama kedua tersangka.


Namun, setelah menceritakan kejadian itu kepada orangtua kandungnya, korban lalu meninggal dunia hari itu juga.

“Karena curiga orangtua kandung korban ini melapor ke polisi apalagi saat mereka memandikan jasad korban, mereka melihat tubuh korban kebiruan,” ungkapnya.

Sementara itu, EM mengaku hanya beberapa kali memukul anak angkatnya tersebut.

Bahkan, EM mengatakan jika selama ini istrinya, MK, yang kerap menganiaya korban.

"Saya tidak menganiaya pak, saya hanya memukuli korban dengan kabel dan sesekali dengan rotan," kata EM di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Rabu.

Kepada polisi, EM mengaku terpaksa memukul anak angkatnya karena kesal korban selalu melawan saat disuruh makan.

"Saya baru tiga kali memukuli korban, itu karena dia bikin kesal tidak mau makan, biasa yang sering pukul itu istri saya," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Penulis Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor: Robertus Belarminus, Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2020/10/15/06280001/pasangan-suami-istri-aniaya-anak-angkatnya-hingga-tewas-ini-motifnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke