Salin Artikel

Menang Gugatan di Bawaslu, Syaifurrahman–Ika Rizky Veryani Ditetapkan sebagai Peserta Pilkada Dompu

Paslon yang memiliki jargon SUKA ini ditetapkan sebagai peserta setelah memenangkan gugatan sengketa pilkada di Bawaslu Dompu beberapa hari lalu.

“KPU menetapkan SUKA sebagai paslon bupati wabup, menindaklanjuti putusan Majelis Sidang Ajudikasi Bawaslu Kabupaten Dompu Nomor: 001/Ps.Reg/52.5205/IX/2020,” kata Ketua KPU Dompu Arifuddin usai pengundian nomor urut paslon SUKA di KPU Dompu, Rabu (14/10/2020).

Diketahui, sebelumnya pasangan SUKA dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Dompu.

Pasalnya, calon bupati Syaifurrahman tersangkut masalah jeda waktu pembebasan akhir sebagai mantan narapidana korupsi.

Tak terima dengan keputusan tersebut, pasangan SUKA menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bawaslu.

Bawaslu pun mengabulkan gugatan Syaifurrahman-Ika Rizky. Dalam putusannya, Bawaslu meminta KPU setempat mencabut surat keputusan terdahulu yang tidak menetapkan bapaslon Syaifurrahman-Ika Rizky maju di Pilkada Dompu 2020.

Pada Selasa (13/10/2020), KPU Dompu langsung menyerahkan surat keputusan penetapan Syaifurrahman-Ika Rizky sebagai paslon bupati dan wakil bupati.

Setelah itu, KPU melakukan pengundian nomor urut pada Rabu (14/10/2020) pagi.

“Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan pilkada damai,” kata Arifuddin.

Dengan ditetapkannya pasangan calon tersebut, Pilkada Kabupaten Dompu diikuti tiga paslon.

Mereka adalah pasangan Eri Aryani-H Ihtiar (Era-HI) nomor urut 1, pasangan Akader Jaelani-Syahrul Parsan (AKJ-Syah) nomor urut 2, dan Syaifurrahman Salman-Ika Rizky Veryani (SUKA) menjadi nomor urut 3.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/14/18525791/menang-gugatan-di-bawaslu-syaifurrahmanika-rizky-veryani-ditetapkan-sebagai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke