Salin Artikel

Sesaat Sebelum Tewas Dianiaya Orangtua Angkat, Bocah 7 Tahun Sempat Cerita ke Orangtua Kandungnya

Ironisnya, tersangka penganiayaan adalah orangtua angkat SFO yakni EM dan MK.

Sesaat sebelum meninggal dunia, dalam kondisi lemas, bocah itu sempat menceritakan apa yang ia alami pada orangtua kandungnya.

Bukannya melindungi dan merawat, EM dan MK yang menjadi orangtua angkat justru menganiaya bocah tersebut.

Kemudian pada 3 Oktober 2020, tersangka membawa SFO kepada orangtua kandungnya di Desa Tial, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah.

Namun ketika itu, SFO sudah dalam keadaan lemas.

Rupanya, kepada orangtua kandungnya, SFO bercerita kerap dianiaya oleh kedua tersangka.

Tak berselang lama setelah SFO menceritakan hal yang dialaminya, ia meninggal di hari itu juga.

Jenazah SFO sempat dimandikan oleh orangtua. Mereka curiga karena ada luka di tubuh anak tujuh tahun tersebut.

"Karena curiga orangtua kandung korban ini melapor ke polisi, apalagi saat mereka memandikan jasad korban mereka melihat tubuh korban kebiruan," kata Leo.

Dari otopsi yang dilakukan, ada sejumlah tanda kekerasan di tubuh korban.

Leo mengungkapkan, dari hasil otopsi sementara yang didapat itu ada memar di bagian punggung korban, kemudian pendarahan di bagian dada sebelah kanan, pendarahan di mata kanan lalu memar di dagu.

Selain itu ada pendarahan di telinga kiri dan kanan korban, pendarahan di hidung, memar di betis kanan, luka robek di bibir atas dan bawah serta pendarahan di usus kecil dan memar di bagian paha kiri korban.

“Saya kira itu yang didapat, nanti itu akan disimpulkan oleh dokter apakah ini yang menyebabkan korban meninggal atau bagaimana,” ujar dia.

Keduanya kini telah berstatus sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, pasangan suami istri itu menganiaya lantaran SFO dianggap nakal.

Mereka menganiaya bocah itu menggunakan kabel dan rotan maupun dengan tangan kosong.

“Motif dari hasil pemeriksaan, orangtua angkat ini bilang mereka jengkel mungkin melihat anak mereka itu sedikit nakal ya, masih kecil ya, masih umum tujuh tahun,” ujar dia.

Leo mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor : Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2020/10/14/18502731/sesaat-sebelum-tewas-dianiaya-orangtua-angkat-bocah-7-tahun-sempat-cerita-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke