Salin Artikel

Bupati Bogor Izinkan Warganya Gelar Resepsi Pernikahan, Jumlah Tamu Maksimal 150 Orang

Kendati demikian, ada perubahan kebijakan aturan baru yaitu pembatasan tamu undangan serta batasan durasi pelaksanaan resepsi pernikahan.

Jika sebelumnya resepsi pernikahan dilonggarkan dengan jumlah kehadiran tamu undangan maksimal 50 persen dari total kapasitas ruangan gedung.

Kini, aturan baru lebih membatasi kehadiran tamu undangan maksimal 150 orang dan tidak dipengaruhi oleh jumlah kapasitas ruangan.

Kemudian ada aturan tambahan yaitu pengaturan jadwal tamu undangan atau durasi resepsi tidak boleh lebih dari tiga jam pelaksanaannya.

Dalam perubahan tersebut, penyelenggara wajib menyampaikan surat pernyataan kesanggupan memenuhi protokol kesehatan kepada Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tingkat Kecamatan.

Bupati Bogor Ade Yasin menegaskan bahwa perubahan aturan ini dilakukan karena penambahan kasus harian Covid-19 melonjak tajam dalam dua bulan terakhir.

"Kan pas kita longgarkan ternyata tinggi banget kasus Covid-19 ya karena terlalu bebasnya masyarakat saat hadir di pernikahan yang membuat kerumunan," kata Ade saat ditemui usai rapat koordinasi penanganan Covid-19 di Kantor Setda, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (13/10/2020).

Ade menjelaskan, aturan sebelumnya telah menyulitkan tenaga medis dalam melakukan tracing kontak erat terhadap orang yang terpapar Covid-19 di lokasi.

Sebab, sebelumnya jumlah orang dalam satu ruangan dibatasi maksimal 50 persen. Maka, jika kapasitas ruangan gedung menampung 2.000 orang artinya peserta yang boleh hadir bisa sampai 500 hingga 1.000 orang di dalam gedung tersebut.

Oleh karena itu, hasil evaluasi Satgas Covid-19 bersama Dinas Kesehatan bahwa adanya aturan yang baru yang lebih ketat itu tentu akan memudahkan tracing kasus Covid-19 kedepannya.


Ade mengakui bahwa selama ini penambahan kasus harian Covid-19 juga disebabkan karena masyarakat terlalu diberi kebebasan dalam menggelar kegiatan pernikahan serta pertemuan sejenisnya.

Tentunya jika dibiarkan, kata Ade, dikhawatirkan bisa meluaskan klaster penyebaran virus Covid-19 di zona kecamatan.

Perubahan kebijakan aturan dalam penanganan Covid-19 yang tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 443 Tahun 2020 telah disampaikan oleh Satgas di setiap kecamatan.

"Kalau tidak begitu nanti saat ada 2.000 yang kita biarkan terus ada 1 orang positif, kan 2.000 tenaga medis harus turun sementara tenaga medis kita kurang, alatnya juga tidak mencukupi, artinya dengan aturan baru ini harus dipahami karena akan sangat memudahkan ketika ada temuan kasus," ucap Ade.

Ade yang juga sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah berjuang untuk menurunkan penyebaran virus Covid-19.

Terlebih, wilayah Kabupaten Bogor masuk dalam deretan 12 kota dan kabupaten yang menjadi perhatian Presiden RI Joko Widodo baru-baru ini.

Sebab, wilayah penyangga ibu kota paling ujung ini menjadi penyumbang kasus aktif lebih dari 1.000 atau menyumbang 30 persen total kasus aktif nasional.

Ade juga meminta masyarakat supaya memahami dan mematuhi setiap ada kebijakan aturan baru dari pemerintah daerah.

"Target kita juga ingin penyebaran cepat turun sehingga kita perketat itu, ada yang suka dan ada yang tidak itu sudah pasti, namanya sebuah perjuangan, ya minimal dipahami saja dulu, karena upaya untuk tracing akan lebih mudah ketika ada yang positif di lokasi acara," jelas dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/13/16580051/bupati-bogor-izinkan-warganya-gelar-resepsi-pernikahan-jumlah-tamu-maksimal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke