Salin Artikel

Mulai 9 November, Warga Kota Padang Kembali Dilarang Gelar Resepsi Nikah

Larangan pesta pernikahan tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Padang nomor 870.743/BPBD-pdg/x/2020 tentang larangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha.

Plt Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan larangan mengadakan pesta perkawinan karena semakin tingginya kasus penyebaran Covid-19 di Kota Padang.

"Setelah dilakukan pengamatan dan pengawasan, maka kami putuskan untuk meniadakan pesta perkawinan terhitung tanggal 9 November mendatang, " ujar Plt Wali Kota Padang Hendri Septa dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/10/2020).

Lebih jauh dikatakannya, bagi masyarakat yang membandel tetap menggelar pesta perkawinan akan dibubarkan oleh aparat terkait dan akan dikenakan sanksi.

"Cukup menggelar akad nikah di KUA, rumah atau rumah ibadah. Namun harus tetap memperhatikan protokol kesehatan," sebutnya.

Dikatan Hendri Septa, dengan dikeluarkannya surat tersebut, maka surat edaran No. 870.392/BPBD-pdg/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang pelaksanaan pesta perkawinan dalam masa pola hidup baru resmi dicabut.

"SE Wali Kota Padang ini akan ditinjau ulang kembali bilamana kasus Covid-19 sudah menurun atau dapat dikendalikan oleh Pemkot Padang," sebutnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/13/15133811/mulai-9-november-warga-kota-padang-kembali-dilarang-gelar-resepsi-nikah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke