Salin Artikel

3 Demonstran Tolak UU Cipta Kerja Masih Dirawat di RS Bhayangkara DIY

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak tiga demonstran yang terlibat unjuk rasa di gedung DPRD DIY masih dirawat di RS Bhayangkara.

"Satu orang sudah dilakukan swab test pada Sabtu lalu. Yang dua karena pada saat unjuk rasa mungkin terkena pukulan atau apa karena situasi kaya gitu (ricuh)," ujar Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (12/10/2020).

Disinggung terkait pemukulan terhadap mahasiswa yang dilakukan aparat saat melakukan interogasi, dirinya membantah hal itu.

"Kalau polisi mukuli sudah tidak zamannya lagi. Katakanlah mereka mahasiswa terus dipukuli tidak zamannya lagi. Enggak ada itu. Kalau misalkan pas dorong-dorongan situasi ramai bisa jadi. Kalau sudah diinterogasi dipukuli enggak lah," katanya.

Menurut dia, petugas kepolisian mengutamakan pendekatan persuasif terhadap pedemo.

"Di dalam pengaman ada unsur Provost. Fungsinya memastikan apakah polisi yang meakukan keamanan berjalan semestinya atau tidak. Misal melakukan tugas menyeleweng saat itu juga diingatkan Provost," tegasnya.

Hingga saat ini, kata dia, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020) lalu.

Keempatnya ditangkap karena hendak membakar pos polisi.

"Untuk pembakaran Resto Legian belum ada, perusakan DPRD DIY juga belum. Baru empat kemarin yang dijadikan tersangka," ucapnya.

Pihaknya juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Sabtu (10/10/2020).

"Tim Labfor Semarang melakukan pemeriksaan hasilnya seperti apa nanti secara resmi labsfor akan memberitahukan kepada kapolresta selaku yang memberikan penyelidikan. Yang jelas hasilnya nanti akan diberitahukan," katanya.


https://regional.kompas.com/read/2020/10/12/18395111/3-demonstran-tolak-uu-cipta-kerja-masih-dirawat-di-rs-bhayangkara-diy

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke