Salin Artikel

Mahfud MD Sebut Rusuh dalam Demo Tolak UU Cipta Kerja Direncanakan dan Terorganisir

KOMPAS.com- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, kerusuhan saat demonstrasi menolak Undang-undang Cipta Kerja direncanakan dan terorganisir.

“Pastilah by design sekurang-kurangnya terorganisir. Seperti itu kan by design karena polanya sama, ada demo besar lalu ada sekelompok orang yang bikin coret-coretan itu,” ujar Mahfud, Minggu (11/10/2020), seperti ditayangkan KOMPAS TV.

Mahfud MD memantau lokasi demonstrasi yang rusuh di kawasan Malioboro, Yogyakarta. Mahfud juga berkunjung ke gedung DPRD DIY dan sempat berdialog dengan sejumlah warga.

Dia mengatakan, di Yogyakarta biasa terjadi demonstrasi tetapi biasanya tenang, tidak sampai bakar-bakaran sehingga Mahfud menganggap kerusuhan di Yogyakarta saat demo tolak UU Cipta Kerja adalah fenomena baru.

Menurut Mahfud, pola rusuh di semua kota sama, yakni membuat coret-coretan, membakar, dan melempar sehingga menunjukkan ada satu desain terorganisir di luar kegiatan demonstrasi.

Pemerintah, kata Menko Polhukam, tidak melarang demonstrasi sebagai sarana menyalurkan aspirasi dan merupakan hak demokrasi. Namun, pembuat kerusuhan harus ditindak.

Sampai sekarang, sudah 243 orang yang ditangkap karena melakukan kerusuhan saat demonstrasi.

“Kalau demonstrasi saja tidak kita larang. Demo biasa puluhan ribu (orang) tidak diapa-apain. Kita tidak menangkap satu pun orang karena demo. Ada 243 orang (ditangkap-red) sekarang itu karena merusak, melempar, menjarah,membakar,” kata Mahfud lagi.

Dia juga menyoroti beberapa pihak yang mengusulkan pendekatan persuasif dalam menangani orang-orang yang berbuat rusuh.

“Lha dia melakukan kejahatan.nanti kalau terjadi sesuatu lebih besar lagi lalu siapa yang bertanggung jawab,” kata Mahfud lagi.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/12/15234171/mahfud-md-sebut-rusuh-dalam-demo-tolak-uu-cipta-kerja-direncanakan-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke