Salin Artikel

Dikira Pedemo, Dosen di Makassar Diduga Dianiaya Polisi hingga Babak Belur

Hal itu terjadi saat aksi unjuk rasa menolak pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (8/10/2020).

Tidak hanya salah tangkap, AM juga mendapatkan tindakan represif dari belasan aparat yang menangkapnya.

Dia mengaku dipukul berulang kali hingga mengalami luka lebam di bagian wajah dan beberapa anggota tubuhnya.

Hal ini membuat AM trauma, mengingat dia saat itu bukan bagian dari massa aksi yang bentrok dengan polisi saat demo berlangsung.

"Saya pada saat itu pertama tidak berada di lokasi. Saya mencari makan, setelah itu saya mau pergi nge-print. Saya biasanya print di depan Universitas Bosowa. Ketika saya mau ke sana, ternyata aksi masih terjadi," kata AM menceritakan detik-detik sebelum ditangkap di kantor PBHI Sulsel, Minggu (11/10/2020).

AM berani membuktikan bahwa dirinya bukan pengunjuk rasa atau bagian dari massa aksi dengan bukti kamera CCTV di tiang listrik lampu jalan dekat dirinya ditangkap.

Dia memastikan bahwa tidak sedikit pun dia menginjak lokasi unjuk rasa.

AM yang saat itu hendak mencetak tugasnya terkejut ketika polisi menembakkan gas air mata di tempat dirinya berada.

Merasa tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kericuhan, AM pun hanya menghindar sedikit agar tidak terkena gas air mata yang ditembakkan polisi.

Namun, dia tidak menyangka ketika sekitar 20 aparat kepolisian mendatanginya.

Saat meyakinkan polisi bahwa dia bukan massa aksi dengan menunjukkan KTP, AM malah kena pukulan dari polisi.

"Saya hanya kebetulan di sini terjebak. Saya mau nge-print. Saya tunjukkan KTP saya, tapi tidak juga diindahkan. Kemudian saya langsung dipukul, diangkat kerah saya. Saya langsung dihajar, dipukul dan itu tidak dipukul pada wilayah-wilayah yang tidak mematikan, karena itu di wilayah kepala dan itu secara berulang kali," ujar AM.


Menurut AM, ada sekitar 15 aparat yang melakukan pengeroyokan terhadap dirinya.

Saat dia diseret ke mobil polisi, dia kembali mengalami pemukulan.

Dia diinjak dan dipukul lalu terjatuh. Saat bangun, dia kembali dipukul hingga 3 kali.

"Sampai saya dihantam seingat saya dengan tameng di bagian kepala saya ini ada lebam bagian biru. Seingat saya ini dihantam pakai tameng," kata AM.

Hal yang paling disesalkan AM, saat ada pimpinan aparat yang menyarankan untuk tidak memukul, anggotanya justru melanjutkan pemukulan itu saat pimpinannya itu pergi.

AM mengaku kembali dipukul di bagian kepala saat sudah di atas mobil.

Padahal saat itu sudah ada polisi yang bilang bahwa AM adalah dosen.

Namun beberapa aparat malah melontarkan kata-kata kasar dalam bahasa Makassar.

"Itu yang saya tidak terima. Saya bahkan malam itu mengira itu ajal saya. Saya dengan tubuh kecil seperti ini dihantam, dipukul lebih kurang 15 orang dengan cara membabi buta," kata AM.

AM pun sempat dibawa ke Polrestabes untuk diperiksa.

Setelah pemeriksaan selama 1x24 jam, dia dipulangkan karena tidak terbukti menjadi bagian dari massa aksi yang bentrok dengan aparat kepolisian.

Kepala Divisi Advokasi Bantuan Hukum Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulsel Syamsumarlin mengatakan, pihaknya akan mendampingi AM untuk mendapatkan keadilan.

Dia mengungkapkan, akan melaporkan kasus yang dialami AM secara etik dan pidana.

Dia pun meminta Kapolda Sulsel memberi perhatian atas kasus yang dialami AM.

"Kita bisa pastikan korban ini mengalami salah tangkap aparat kepolisian yang telah mengalami tindakan penganiayaan, pengeroyokan dan tindakan pemukulan secara brutal dan membabi buta," kata Syamsumarlin saat konferensi pers.


Syamsumarlin mengatakan bahwa tindakan yang dialami oleh AM sangat tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia.

Untuk itu, selain melapor ke kepolisian, PBHI Sulsel juga akan menyurati Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Syamsumarlin mengatakan bahwa aparat kepolisian yang melakukan tindakan represif tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selain itu, dia juga menyebut aparat tidak mematuhi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

"Korban ini sama sekali tidak terlibat dalam massa aksi tanggal 8 Oktober itu. Ini sangat kejam, bahkan korban tidak hanya mengalami kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan verbal yang dialami yang perkataan sangat tidak wajar dilontarkan aparat kepolisian," kata Syamsumarlin.

Kompas.com telah mencoba mengonfirmasi pihak Polda Sulsel terkait dugaan salah tangkap tersebut.

Namun Kepala Bidang Humas Polda Sulsel belum merespons pertanyaan yang diajukan wartawan.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo belum membalas pesan singkat yang dikirim oleh wartawan Kompas.com.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/11/22014621/dikira-pedemo-dosen-di-makassar-diduga-dianiaya-polisi-hingga-babak-belur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke