Salin Artikel

Demo di Medan Jadi Kericuhan, 243 Orang Ditangkap, 3 Jadi Tersangka

Polisi kemudian menetapkan 3 orang sebagai tersangka.

Polisi juga mendalami massa aksi yang positif menggunakan narkotika dan juga keterlibatan dengan kelompok anarko yang bergabung dengan geng motor Ezto.

Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin mengatakan, para tersangka tersebut adalah orang yang kedapatan membawa senjata tajam jenis kelewang, serta 2 orang pelaku perusakan dan pembakaran mobil dinas kepolisian.

"Dua orang ditangkap pelaku pembakar dan pelaku perusakan mobil dinas kepolisian dan langsung kita pastikan dia tersangka Pasal 170, bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang ataupun orang," kata Martuani di Mapolrestabes Medan, Jumat (9/10/2020).

Martuani mengatakan, dari 243 orang tersebut, pihaknya mengidentifikasi sebanyak 32 orang merupakan kelompok anarko yang bergabung dengan geng motor Ezto.

Kemudian, 89 orang pelajar STM/SMA.

Selain itu, terdapat 59 mahasiswa dan 16 orang yang masih di bawah umur.

Terhadap pelajar dan 16 orang anak di bawah umur, pihaknya akan memanggil orangtua masing-masing dan diminta membuat surat pernyataan.

Sedangkan, kepada 59 orang mahasiswa, polisi akan memanggil masing-masing pembantu rektor dan diminta membuat surat pernyataan.

Aksi anarkis terjadi saat unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Medan.

Kerusuhan itu dimulai dari pelemparan batu kepada polisi dan juga Gedung DPRD Sumut.

Kemudian, aksi lempar batu itu meluas hingga ke jalan sekitarnya.

Bahkan, massa merusak dan membakar satu unit mobil dinas polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Irwan Anwar mengatakan, mobil yang dibakar tersebut milik Wakil Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Medan yang sebelumnya membawa darah bersama dengan PMI.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/09/22430731/demo-di-medan-jadi-kericuhan-243-orang-ditangkap-3-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke