Salin Artikel

Kericuhan Demo di Surabaya, 36 Orang Jadi Tersangka, 851 Demonstran Dipulangkan

Sementara itu, 851 demonstran lain dibebaskan setelah mendapatkan pembinaan.

Dari 36 tersangka itu, 22 di antaranya menjalani proses hukum di Polrestabes Surabaya.

Sementara, 14 tersangka ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Timur.

Polrestabes Surabaya memulangkan 231 demonstran yang ditangkap, sementara Polda Jatim memulangkan 620 orang.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko tak memerinci latar belakang 36 tersangka itu.

"Yang pasti mereka cukup bukti untuk dinaikkan statusnya sebagai tersangka," kata Trunoyudo di Polda Jatim, Jumat (9/10/2020).

Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang perusakan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Dari 851 demonstran yang dipulangkan, sebagian besar disebut tak memahami esensi demonstrasi yang dilakukan.

"Sebagian mereka hanya ikut-ikutan saja, tapi mereka sudah kami beri edukasi, dan semoga tidak mengulangi lagi perbuatannya," ujar Trunoyudo.


Sementara itu, Kontras Surabaya dan Lembaga Bantuan Hukum Surabaya membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarganya saat demonstrasi tolak omnibus law UU Cipta Kerja di Surabaya.

Sekjen Federasi Kontras Andy Irfan mengatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada keluarga yang mencari anggota keluarganya tanpa biaya atau gratis.

"Tanpa biaya apapun kami akan membantu," katanya.

Data yang masuk ke Kontras, sampai saat ini ada 45 demonstran yang belum diketahui keberadaannya.

"Kita tidak menyebut mereka hilang, tapi belum diketahui keberadaannya," jelas Andy Irfan.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/09/20571201/kericuhan-demo-di-surabaya-36-orang-jadi-tersangka-851-demonstran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke