Salin Artikel

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno Sampaikan Aspirasi Buruh Tolak UU Cipta Kerja

Aspirasi itu disampaikan melalui surat bernomor 050/1422/Nakertrans/2020 tanggal 8 Oktober 2020 yang ditandatangani Irwan Prayitno.

Dalam surat itu Irwan Prayitno menyatakan dengan telah disahkannya UU tentang Cipta Kerja oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020, menimbulkan aksi unjuk rasa yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh Sarikat Pekerja atau Serikat Buruh di Sumbar.

"Sehubungan dengan hal tersebut. Pemerintah Provinsi Sumbar menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja atau Serikat Buruh yang menyatakan menolak disahkannya Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja dimaksud,” kata Irwan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Jumat (9/10/2020).

Setelah UU Cipta Kerja disahkan pada 5 Oktober, di Sumbar terjadi aksi unjuk rasa selama dua hari berturut-turut, 6-7 Oktober di depan gedung DPRD Sumbar.

Aksi unjuk rasa itu berlangsung ricuh dan 84 orang perusuh ditangkap polisi, Kamis (8/10/2020).

Bahkan Ketua DPRD Sumbar Supardi yang menerima aspirasi dari mahasiswa saat unjuk rasa tidak luput dari aksi pelemparan.

Beruntung dalam demo dua hari itu tidak ada korban yang mengalami luka-luka.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/09/10253381/gubernur-sumbar-irwan-prayitno-sampaikan-aspirasi-buruh-tolak-uu-cipta-kerja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke