Salin Artikel

Cerita Febi Tagih Utang Rp 70 Juta ke "Ibu Kombes", Dilaporkan ke Polisi hingga Pingsan di Pengadilan

Jantungnya terus berdegup kencang, mengganggu tidur dan pikirannya. Soalnya, jaksa menuntut ibu tiga anak ini dengan hukuman pidana dua tahun penjara.

Mengenakan gaun panjang putih yang dirancangnya sendiri, senada dengan kerudung, Febi bersama beberapa sahabat setianya berangkat dari Salon Ayang di Komplek Menteng Indah Blok IV C Nomor 5, Kota Medan.

Dilepas para pekerja, sanak-saudaranya dengan cemas. Tiga puluh menit lewat dari jadwal saat tiba di PN Medan, ternyata sidang belum dimulai.

Tunggu menunggu, jarum jam sudah menuju pukul 17.00 WIB. Febi sempat mengira persidangan ditunda, dia ingin segera pulang saja. Asam lambung akutnya naik, meski sudah diganjal mi instan, perempuan ramah ini mulai mual-mual.

Rupanya sidang dibuka, majelis hakimnya lengkap. Sambil menahan rasa mau muntah dengan menutup mulut tisu, sidang berjalan.

Sempat dia meminta air minum, namun dilarang kuasa hukumnya karena dianggap melanggar etika persidangan.

Dinyatakan bebas

Tak lama, didengarnya ketua majelis hakim Sri Wahyuni membacakan pendapat dan pertimbangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan, menyatakan dirinya tidak terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) seperti yang didakwakan. Kemudian menjatuhkan vonis bebas murni kepadanya. 

"Terkejut saya, gak nyangka bisa bebas tanpa syarat, paling gak percobaan atau apa. Kan beda kali, dari dua tahun, lo... Saking senangnya, shock saya, antara percaya gak percaya, ini benar gak? Selain karena asam lambung, kecapekan dan dehidrasi. Sampai sore kami menunggu sidang," kata Febi kepada Kompas.com, Rabu (7/10/2020) malam.


"Ibu Kombes" tak mau minta maaf

Berkaca dari kasusnya, Febi merasa hukum Indonesia tidak selalu tumpul ke bawah dan keadilan masih ada. Dia mengaku tidak membenci dan dendam dengan Fitriani, juga tidak jera untuk meminjamkan uangnya lagi.

Menurutnya, semua tergantung niat si pengutang dan pemberi utang. Kalau jalannya baik pasti hasilnya akan baik juga.

Soal utang Fitriani, Febi bilang soal utang-piutang akan tetap ditagih. Strateginya bagaimana, dia tak mau memberitahu. 

"Pokoknya, coming soon aja..." katanya tertawa.

Dipastikan apakah sampai terakhir vonis, Fitriani dan suaminya ada meminta maaf dan mengajukan niat baik untuk mencicil utangnya, Febi mengangkat bahunya dan menggeleng.

Sama sekali tidak ada karena mereka tidak mengaku punya utang padahal sudah jelas-jelas ada saksi dan bukti. Saksi yang mengetahui tidak hanya suami Febi, ada dua orang lain yang merupakan teman dekat Fitriani.  

"Saya orangnya, gak mau gara-gara uang perkawanan rusak. Kalau dari kemarin dia bialang belum ada uang mau bayar, saya gak minta. Saya berkawan sama orang itu lama-lama karena paling saya pantangin, kalau mau minta, ya minta..." ujarnya sambil menyanggul rambut panjangnya yang hitam tebal. 

Sudah kenal lama dengan "Ibu Kombes"

Fitriani Manurung, istri dari Kombes Ilsaruddin sempat mengaku tidak mengenal Febi. Kepada Kompas.com, mantan finalis Putri Indonesia 2010 ini menunjukkan koleksi foto-foto kedekatannya dengan Fitriani yang masih tersimpan di ponselnya.

Mulai dari makan bareng, kegiatan bersama sampai aksi saling jenguk. Ada juga foto suami Fitriani ketika sedang terbaring sakit.

"Kami satu arisan, beberapa kali saya membeli baju dagangannya, terus kenal, kenal.... Suami ku over protektif, gak boleh sembarangan berteman, jadi saya kenalilah. Diajak makan malam, suaminya dibawa, kenalan, itulah jadinya..." kata Febi sambil mengunyah bubur merah putih yang dibawa sahabatnya.

Kenal sudah, kedekatan pun terjalin. Sampai di hari yang menjadi awal prahara, Fitriani dan suaminya meminjam uang kepada Febi. Bunda, begitu biasa Febi memanggil Fitriani menyakinkannya. Sementara Ilsaruddin menyakinkan suami Febi.

"Kita positive thinking aja, mana mungkin Kombes tidak bisa bayar utang? Kirimlah 50 dan 20 ke mobil banking, arahan Bunda Fitri dan suaminya," ungkap Febi sambil menunjukkan bukti transfer sebesar Rp 50 juta ke penerima Drs Ilsaruddin pada 12 Desember 2016.


Akun di-blok oleh "Ibu Kombes"

Meski disuruh transferkan saja, pengalaman sebagai pengusaha sejak muda membuat Febi tak mau gegabah. Menurutnya, setiap uang yang keluar harus pakai berita acara, dibuatlah "penitipan uang" di bukti transfer. Begitu juga dengan transferan yang kedua.

"Dia pikir saya anak kemarin sore.. Saya ikut bisnis dari umur 16 tahun, udah capek kali yang gitu-gitu, kan..." ucap perempuan yang banyak dibilang mirip Saskia Gotik. 

Berjalan waktu, Febi mulai menagih uangnya dikembalikan. Mungkin terganggu dengan tagihan tersebut, Febi bilang, Fitriani memblokir nomor ponsel dan WhatsApp-nya. Dari seorang temannya, Febi mendapat kabar kalau Fitriani baru jalan-jalan dari luar negeri, beli ini, beli itu. Penasaran, Febi men-download Instagram lalu me-Direct Message ke akun Fitriani. 

"Dia bilang gak kenal... Kalau dari Instagram, dia memang gak block saya, setelah lapor polisi baru dia block saya," tutur dia. 

Terima kasih kepada netizen

Kasus status tagih utang ke "ibu kombes" viral. Saat sidang perdana digelar, ruang sidang yang minimalis menjadi penuh sesak. Semua ingin melihat kedua pemeran utama.

Ketika ditanya apakah tekanan publik menjadi salah satu pertimbangan hakim untuk membebaskannya, Febi menggeleng. Dia bilang, publik banyak yang bersimpati dan mendoakannya kuat menjalani cobaan. 

"Terima kasih untuk doa dan dukungannya, semangat kita semua, ya..." perempuan ramah ini menutup percakapan.

Diberitakan sebelumnya, setelah menjalani proses persidangan yang lama, akhirnya majelis hakim PN Medan yang menyidangkan perkara dengan terdakwa Febi Nur Amelia (30) menjatuhkan vonis bebas dari semua dakwaan jaksa. 

Majelis hakim berpendapat bahwa Fitriani terbukti meminjam uang sebesar Rp 70 juta yang dua kali ditransfer ke rekening Kombes Ilsaruddin. Terdakwa membela haknya agar uang yang dipinjam dikembalikan.

"Saksi sendiri yang melakukan perbuatan yang tidak patut, tidak membayar utangnya dan merasa tidak punya utang. Menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat dan martabatnya,” kata ketua majelis hakim Sri Wahyuni sambil mengetuk palu, Selasa (6/10/2020).

https://regional.kompas.com/read/2020/10/08/12311471/cerita-febi-tagih-utang-rp-70-juta-ke-ibu-kombes-dilaporkan-ke-polisi-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke