Salin Artikel

1,9 Juta Kepala Keluarga di Jabar Dapat Bansos Tahap III

Kali ini, pemenuhan komoditas bansos akan dikelola oleh PT Agro Jabar, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) punya Pemprov Jabar.

Sekretaris Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, Agro Jabar dilibatkan mengingat PT Pos dan PT Bulog mulai keteteran. Apalagi semua bansos pemerintah daerah dan nasional dikelola oleh PT Pos dan PT Bulog.

"Tahap satu dan dua Bulog dan PT POS, Bulog saat ini overloading. Pusat juga menggunakan Bulog dan PT Pos. Bulog konsentrasi bantuan dari pemerintah pusat, sekarang BUMD, harus siap,” ujar Setiawan dalam rilis resminya, Kamis (8/10/2020).

Ia mengatakan, para penerima manfaat di bansos tahap III ini sudah melalui 22 proses seleksi yang berjenjang hingga menghasilkan jumlah penerima sebanyak 1,9 juta kepala keluarga.

“Yang mendaftar ke Pikobar itu 3,5 juta kami tidak serta merta yang mendaftar mendapatkan bantuan,” katanya.

Menurutnya, dalam proses screening, pihaknya memastikan tidak ada penerima yang memperoleh batuan ganda mengingat bantuan yang bersifat bansos ada 9 pintu.

“Ada dalam screening yang usianya di bawah 17 tahun, atau 5 tahun itu kan tidak mungkin,” ujarnya.

Ia pun mengingatkan Agro Jabar dan PT Pos agar menjaga kualitas pengemasan paket yang disalurkan.

Menurutnya, proses pemaketan 1,9 juta paket bansos sudah pasti mempekerjakan banyak pihak dan harus diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan masalah.

“Jangan sampai ada masalah dalam jumlah komoditas dan kualitasnya, dari 1,9 juta ada saja 10 atau 5 (cacat) itu akan jadi viral. Ada kasus beras campur plastik, mudah-mudahan tidak terjadi dan itu bukan bansos dari provinsi. Mohon semua diyakinkan karena kita melibatkan orang banyak untuk mengepak,” jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/08/12262231/19-juta-kepala-keluarga-di-jabar-dapat-bansos-tahap-iii

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke