Salin Artikel

Aksi Buruh di DPRD Purwakarta Ricuh, Pos Sekretariat Rusak dan 8 Orang Diamankan

Pengunjuk rasa melemparkan barang-barang ke arah aparat dan berupaya merusak gerbang DPRD Purwakarta. Polisi yang kewalahan lalu menggunakan mobil water canon untuk menghalau massa.

Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan menyebut unjuk rasa berakhir rusuh lantaran ada kesalahpahaman. Para buruh ingin rekomendasi penolakan UU Cipta Kerja segera dikeluarkan DPRD Purwakarta.

"Tapi tadi ada dari lain sedang kita lidik, ada yang ikut (selain buruh dan mahasiswa)," ujar Indra saat dihubungi.

Polisi pun mengamankan delapan orang yang diduga sebagai provokator. Indra mengatakan tak ada yang terluka pada aksi tersebut, baik dari petugas maupun buruh.

Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi mengaku prihatin dengan adanya tindakan anarkistis yang mengakibatkan kerusakan pada pos keamanan sekretariat dewan. Ia berharap para buruh beraksi dengan tertib.

"Mestinya ini tidak terjadi. Saya berharap kawan-kawan buruh melakukan perjuangannya yang tertib dan aman supaya hasilnya juga baik. Kalau sudah ada kerusakan seperti ini, siapa yang akan bertanggung jawab? Yang rugi kita-kita juga," ujar Ahmad.

Ahmad Sanusi mengaku berterima kasih atas pengamanan yang dilakukan Polri dan TNI yang sudah meredam kerusuhan hingga situasi bisa aman kembali.

Meski aksi berjalan ricuh, perwakilan buruh beraudiensi dengan Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Neng Supartini. Hasilnya, DPRD Purwakarta menolak penetapan UU Cipta Kerja.

"Disampaikan dengan hormat, berdasar hasil audiensi perwakilan para buruh karyawan se-Purwakarta dengan Wakil Ketua DPRD Purwakarta di Gedung DPRD, menyatakan menolak penetapan UU Cipta Kerja," tulis DPRD dalam hasil surat audiensi. 

Diketahui, aksi mogok nasional dan unjuk rasa di Purwakarta berlangsung dari Selasa (6/10/2020) dan rencananya berlangsung hingga Kamis (8/10/2020).

https://regional.kompas.com/read/2020/10/08/05385191/aksi-buruh-di-dprd-purwakarta-ricuh-pos-sekretariat-rusak-dan-8-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke