Salin Artikel

Demo Tolak UU Cipta Kerja Ricuh, Ridwan Kamil: Titip Hak Demokrasi Jangan Dicederai

Hal itu ia katakan menyusul terjadinya kericuhan aksi unjuk rasa penolakan pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020) kemarin.

"Intinya titip hak demokrasi itu jangan diciderai dengan pelanggaran pidana berupa perusakan barang milik negara," ungkap Ridwan Kamil saat melakukan peninjauan fasilitas kesehatan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020).

Emil mengakui kericuhan yang terjadi lantaran jumlah massa aksi sangat banyak. Hal itu membuat emosi di kedua belah pihak pun tak bisa terkendali.

Sebenarnya sederhana, lanjut dia, apapun isi unjuk rasa tersebut boleh-boleh saja, asalkan tidak merusak fasilitas umum. Secara tegas ia meminta supaya hal-hal yang merusak segera hindari dan tidak dilakukan.

"Kadang-kadang kalau sudah berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, biasanya emosi ada oleh karena itu saya titip silahkan sampaikan aspirasinya tapi jangan merusak fasilitas umum dan mengganggu ketertiban," ungkap dia.

Menurut Emil, Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Sebab itu, aksi unjuk rasa juga harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jadi ini negara demokrasi, silahkan menyampaikan unjuk rasa sesuai dengan aturan saja," tandasnya.


Sebelumnya diberitakan, aksi unjuk rasa penolakan pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di Bandung, Jawa Barat, berakhir ricuh.

Kerusuhan bermula saat massa melakukan protes di depan Gedung DPRD Jabar di Jalan Diponegoro, Selasa (6/10/2020).

Menjelang petang, kericuhan mulai terjadi.

Upaya demonstran yang ingin menjebol pagar masuk Gedung DPRD Jabar diadang oleh aparat kepolisian.

Aksi saling dorong pun berujung pada pelemparan yang dilakukan massa kepada petugas.

Aksi massa ini tersebar di media sosial.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/07/18044411/demo-tolak-uu-cipta-kerja-ricuh-ridwan-kamil-titip-hak-demokrasi-jangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke