Salin Artikel

Diduga Tilap Setoran Rp 60 Juta, Kepala Pos Diler Motor di Bali Ditangkap, Ini Ceritanya

KOMPAS.com - Gelapkan Rp 60 juta uang setoran hasil penjualan tiga sepeda motor, seorang kepala diler motor CV Kharisma di Nusa Penida, Klungkung, Bali, ditangkap polisi.

Kasus tersebut terungkap setelah terduga pelaku bernama Yenarto alias Konarto (43), pihak perusahaan melakukan audit utang di bagian administrasi pada 20 Mei 2020.

Setelah itu, pihak perusahaan menemukan kejanggalan terkait laporan penjualan 3 sepeda motor di diler tempat terduga pelaku bekerja.

Pihak perusahaan segera meminta klarifikasi ke terduga pelaku. Saat itu, menurut polisi, terduga pelaku mengakui belum menyetorkan uang sebesar Rp 60 juta.

Setelah itu, perusahaan segera melaporkan ke aparat kepolisian.

"Tersangka tanpa perlawanan kemudian dibawa ke Polres Klungkung untuk ditahan," kata Ardana dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2020).

Saat penangkapan, pelaku ternyata sudah tak lagi bekerja di diler Nusa Penida.

Sementara itu, sejumlah barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku antara lain, faktur dan nota penjualan sepeda motor seharga Rp 22.050.000, Rp 30.700.000, dan Rp 21.300.000, serta rekap penjualan sepeda motor Pos CV KARISMA MOTOR Nusa Penida.

Terduga pelaku dijerat Pasal 374 subsider 372 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

(Penulis: Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor: Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2020/10/07/17140031/diduga-tilap-setoran-rp-60-juta-kepala-pos-diler-motor-di-bali-ditangkap-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke