Salin Artikel

Pria yang Bawa Ular Minta Proyek di Dinas PUPR Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara

KOMPAS.com - Setelah ditetapkan tersangka, JH, pria yang mendatangi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Bandung Barat, Jawa Barat, untuk meminta proyek dengan membawa ular terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Atas perbuatannya, JH disangka melanggar Pasal 338 KUHP subsider Pasal 211 subsider Pasal 335 KUHP.

"Ancaman hukuman di atas 5 tahun," Kata Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohanes Redhoi Sigiro saat dihubungi wartawan, Selasa (6/10/2020).

Aksi yang dilakukan JH sempat terekam dan viral di media sosial.

Dalam video yang berdurasi 1 menit, tampak terlihat pria berkepala plontos tersebut berbicara dengan Kadis PUPR dan mengerebrak meja.

Selain itu, terlihat juga pria itu membawa ular berukuran besar.

Sekretaris Dinas PUPR Bandung Barat Edi Setiadi mengatakan, kejadian itu terjadi pada Senin (5/10/2020).

Ada tiga orang mendatangi Kadis PUPR, salah satunya membawa ular besar. Kemudian mereka mengejar Kadis PUPR masuk ke ruangan sambil membawa ular.


Namun, aksi yang dilakukan JH berhenti setelah petugas Satpol PP Pemkab Bandung Barat mendatangi lokasi.

"Setelah selesai, Pak Kadis langsung keluar, terus shalat. Setelah itu pergi lagi ke agenda dinas," katanya kepada wartawan.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan pria berinisial JH sebagai tersangka.

Diketahui, JH merupakan pria yang yang mendatangi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Bandung Barat untuk meminta proyek.

Namun, saat datang meminta proyek, JH membawa seekor ular.

Aksinya pun sempat terekam dan viral di media sosia.

 

(Penulis Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor Abba Gabrillin)

https://regional.kompas.com/read/2020/10/06/19485861/pria-yang-bawa-ular-minta-proyek-di-dinas-pupr-terancam-hukuman-di-atas-5

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke