Salin Artikel

Ditangkap di Jakarta Setelah Buron 10 Tahun, Terpidana Penipuan Sudah Ganti Nama

Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan mengatakan, terpidana atas nama Triono (42) ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Senin (5/10/2020) pagi.

"Penangkapan dilakukan sekitar pukul 07.00 WIB. Terpidana ini saat ditangkap sempat bersembunyi di kamar mandi tempat tinggalnya," kata Sunarwan di Kantor Kejari Purwokerto, Senin.

Triono merupakan mantan suami terpidana atas nama Eliza Kartikasari (42) yang lebih dulu ditangkap.

Triono merupakan mantan Direktur di PT Bumi Moro Arta Kencana dan Eliza sebagai komisaris PT tersebut, mengumpulkan dana dari para mitra dengan menjanjikan keuntungan.

Namun keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diberikan kepada mitra.

Sehingga, sebanyak 10 orang mitra melaporkan kasus tersebut dengan total kerugian sekitar Rp 347 juta.

Atas kasus tersebut, kedua terpidana divonis oleh Pengadilan Negeri selama 8 bulan penjara.

Namun saat putusan Mahkamah Agung (MA) keluar pada November 2010, keduanya telah keluar dari penjara.


Sunarwan mengatakan, sempat kesulitan untuk menangkap Triono. Pasalnya yang bersangkutan telah mengubah identitas diri.

"Buron atas nama Triyono sudah berganti nama menjadi Eko Waluyo. Kartu Keluarga (KK) juga sudah berubah, kelahiran yang awalnya Purwokerto menjadi Sukabumi, juga memalsukan nama ayahnya," ungkap Sunarwan.

Diberitakan sebelumnya, tim Kejari Purwokerto menangkap buronan atas nama Eliza Kartikasari (42) di wilayah Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Rabu (30/9/2020) sore.

"Pelaku ini suami istri, tapi setelah keluar dari penjara bercerai," kata Sunarwan Rabu malam.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/05/16041771/ditangkap-di-jakarta-setelah-buron-10-tahun-terpidana-penipuan-sudah-ganti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke