Salin Artikel

Reuni dan Pesta Narkoba di Vila Saat PSBB, 33 Lulusan SMK di Bogor Ditangkap Polisi

Selain pesta narkoba, lulusan SMK di Bogor itu dianggap melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Saat penggerebekan, polisi bersama Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor langsung mendatangi lokasi vila tersebut.

Menurut Kapolsek Ciampea AKP Andri Alam Wijaya pesta narkoba tersebut terungkap dari laporan warga.

"Mereka berkerumun dan minum-minum miras jenis ciu, serta ditemukan satu linting ganja dan lima butir obat keras daftar G merk Threehex phenidyl," kata Andri dalam keterangannya, Minggu (4/10/2020).

Selain dijerat UU Narkoba, puluhan remaja tersebut juga dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan.

Saat ini polisi sedang memeriksa 33 remaja tersebut untuk menentukan pelaku yang akan diproses hukum.

"Sanksi kita lihat dan dalami dulu dari 33 yang diamankan ini mana yg dibina mana yng diproses secara hukum. Yang jelas ini sudah melanggar UU Karantina," sebut Alam.

Saat penggerebekan berlangsung, peserta pesta narkoba sempat kocar-kacir dan sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan polisi.

Tak sedikit pelaku yang bersembunyi di balik semak-semak di pinggiran Sungai Batang Hari, Danau Sipin.

"Ini TKP nya berada di tengah kebun, tepatnya di pinggiran Sungai Batang Hari, dan mereka menggunakan satu tenda biru," kata Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, pada, Kamis (12/3/2020), saat melaksanakan pers rilis di Polda Jambi, seperti dilansir dari Tribun Jambi.

Saat penggerebekan, satu bandar berhasil melarikan diri.

Di lokasi kejadian, polisi mengamankan 30 bong, 32 unit motor, 1 unit mobil escudo, 1 timbangan digital, dan 24 telepon gengam serya plastik yang digunakan untuk membungkus narkoba.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Afdhalul Ikhsan | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2020/10/04/19490071/reuni-dan-pesta-narkoba-di-vila-saat-psbb-33-lulusan-smk-di-bogor-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke