Salin Artikel

Ikuti Jejak Bosnya, 4 Karyawan MeMiles Divonis Bebas

PT Kam and Kam merupakan perusahaan yang menjalankan investasi Memiles.

Adapun empat terdakwa yang diputus bebas, yaitu Prima Hendika, Martini Luisa alias dokter Eva, Sri Windyaswati, dan Fatah Suhanda

"Mengadili, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan membebaskan Fatah Suhada, Prima Hendika, Martini Luisa alias dr Eva, dan Sri Widyaswati dari tuntutan tersebut. Selain itu, barang bukti yang disita oleh negara akan dikembalikan," ujar Hakim Ketua Sutarno saat membacakan amar putusan, dikutip dari Tribun Jatim, Kamis (1/10/2020). 

Menurut hakim, perbuatan para terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 105 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setelah mendengar putusan tersebut, pengacara keempat terdakwa, Muzayyin menerima dengan vonis bebas yang dibacakan hakim.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R Paembonan dari Kejati Jatim mengambil sikap pikir-pikir.

"Kami masih ada waktukan 14 hari sambil pikir-pikir, sambil kami koordinasikan kepada pimpinan. Secara aturan ya kami tetap lapor pimpinan," jelasnya sembari meninggalkan ruang sidang.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa kasus investasi bodong Memiles, Kamal Tarachand Mirchandani atau Sanjay.

Dalam sidang agenda putusan yang digelar Kamis (24/9/2020), Ketua Majelis Hakim Yohanes Hehamony menyebut bos Memiles itu tak terbukti melanggar pasal yang didakwakan jaksa.

Sanjay tidak terbukti menerapkan skema piramida dalam menditsribusikan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU Perdagangan.

Apa itu MeMiles?

Melansir dari Website MeMiles, MeMiles menjelaskan dirinya sebagai platform aplikasi yang bergerak di bidang Digital Advertising yang memadukan tiga jenis bisnis, yakni advertising, market place dan traveling.

Adapun cara kerja aplikasi ini terlihat sangat mudah, yakni member hanya tinggal menginstal aplikasi dan melakukan register.

Selanjutnya adalah member akan disediakan pilihan untuk bergabung sebagai customer yakni orang yang pasang iklan dengan biaya Rp 300.000 atau sebagai calon marketing dengan biaya Rp 600.000.

Selanjutnya setiap customerr yang memasang iklan maka MeMiles menjanjikan akan memberikan bonus berupa jalan-jalan wisata domestik maupun internasional serta reward menarik lain seperti mobil dan sepeda motor.

Serta apabila mengajak orang lain untuk bergabung akan diberikan komisi sebesar 30 persen.

Sedangkan bagi mereka yang menjadi marketing, MeMiles menjanjikan untuk memberikan gaji sebesar 9 juta serta reward uang cash hingga Rp 20 miliar.

Januari 2020

Kasus MeMiles mencuat pada tahun Januari 2020. Saat itu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian daerah Jawa Timur menyebut MeMiles merupakan investasi bodong.

Polisi mengamankan barang bukti uang tunai lebih dari Rp 147 miliar dari Rp 761 miliar yang diburu, 28 unit kendaraan roda empat, dan tiga unit kendaraan roda dua.

"Selain itu juga ada 700 lebih laporan dan 56 orang saksi yang diperiksa serta 5 orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (10/2/2020).

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul: Susul Bosnya, 4 Karyawan MeMiles Diputus Bebas, Nasabah Sujud Syukur, Jaksa Pikir-Pikir, 

https://regional.kompas.com/read/2020/10/01/20460041/ikuti-jejak-bosnya-4-karyawan-memiles-divonis-bebas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke