Salin Artikel

Geledah Rumah Kontrakan di Sleman, Densus 88 Sita CPU dan Flashdisk

Kepala Dukuh Cepor, Daruji, mengatakan penggeledahan pada hari ini, Kamis (1/10/2020), berlangsung selama dua jam mulai 09.30 WIB.

"Sebelum penggeledahan pak dukuh, pak RT dihubungi terus tadi ke sini. Setelah semua datang baru dilakukan penggeledahan. Kurang lebih tadi sekitar 2 jam," kata Daruji di lokasi penggeledahan.

Daruji menyebut, rumah itu dihuni BY. Laki-laki 31 tahun asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, ini sudah ditangkap Densus 88 pada Rabu (30/9/2020).

Penangkapan BY berlangsung di depan rumah kontrakannya.

Dalam penggeledahan ini, Densus 88 menyita dua unit Central Processing Unit (CPU) komputer dan beberapa flashdisk.

"Ada juga buku-buku bacaan keagamaan sekitar empat, ada STNK, KTP, ada buku tabungan," sebut Daruji.

Menurut Daruji, anggota Densus 88 yang datang jumlahnya cukup banyak.

Polisi yang mengenakan seragam juga turut membantu pengamanan di sekitar lokasi.

"Banyak sekali (anggota Densus), iya berpakaian preman. Yang berpakaian dinas juga ada," tegasnya.


Kapolres Sleman, AKBP Anton Firmanto, membenarkan penggeledahan itu dilakukan Densus 88  Polri. Sedangkan pihaknya hanya membantu pengamanan.

"Kita Polres itu hanya sebagai membantu pengamanan saja," tuturnya.

Dari pengamatan Kompas.com di lokasi, rumah kontrakan yang ditinggali oleh BY tampak sepi.

Gerbang depan tampak tertutup, tapi di halamannya terparkir satu sepeda motor.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/01/14045471/geledah-rumah-kontrakan-di-sleman-densus-88-sita-cpu-dan-flashdisk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke