Pembubaran itu terjadi di Desa Beluk Ares, Kecamatan Ambunten, Sumenep pada Selasa (29/9/2020).
Alasan pembubaran adalah lantaran Kabupaten Sumenep sudah masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.
"Saat ini Sumenep sudah zona merah lagi. Tidak boleh ada lagi kegiatan yang mengundang kerumunan massa. Kalau melanggar, Kapolseknya bisa dicopot, kepala desa, tuan rumah dan pemilik hiburannya bisa dipidana semua," ungkap Kapolsek Ambuten AKP Junaidi.
Pembubaran juga disebabkan karena acara hiburan karawitan itu dihadiri ratusan orang warga.
Tak berizin, kepala desa tak hiraukan
Kapolsek Junaidi menjelaskan, acara tersebut tidak mengantongi izin.
Padahal, ada lebih dari 500 orang tamu undangan yang hadir dalam pesta hiburan itu.
Sebelum membubarkan acara, polisi telah meminta kepala desa memperingatkan warganya.
Akan tetapi, peringatan tersebut tidak dihiraukan.
Polisi pun akhirnya memutuskan mengambil tindakan tegas dengan membubarkan acara.
"Tidak ada izinnya ke kami sehingga kami bubarkan," kata Junaidi.
Namun, polisi kemudian menjelaskan bahwa wilayah Sumenep saat ini sudah berada dalam zona merah penyebaran Covid-19.
"Kami bubarkan acara hiburannya. Namun sebelum kami bubarkan kami koordinasi lagi dengan tuan rumah dan kepala desa sambil kami berikan imbauan," ujar dia.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang kembali, Junaidi telah berkoordinasi dengan Koramil Ambunten, camat dan para kepala desa di Kecamatan Ambunten.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman | Editor: Robertus Belarminus)
https://regional.kompas.com/read/2020/09/30/12591261/acara-hiburan-pesta-pernikahan-dibubarkan-oleh-polisi-tuan-rumah-sempat
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan