Salin Artikel

Selama Sebulan, 60 Orang Ditangkap karena Kasus Narkoba di Labuhanbatu

Para tersangka dikumpulkan di bawah terik matahari di halaman Polsekta Kota Pinang pada Selasa (29/9/2029).

Mereka mengenakan pakaian tahanan dengan tangan diborgol dan wajah yang mengenakan masker.

Para tersangka itu dihadirkan saat konferensi pers dan pemusnahan barang bukti pengungkapan kasus tindak pidana narkoba yang ditangani selama 1 bulan terakhir.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut yakni 393,50 gram sabu yang merupakan hasil sitaan dari 6 tersangka dalam 4 kasus.

"Jumlah tersangka 60 orang yaitu 58 oang laki-laki dan 2 orang perempuan, dengan barang bukti narkotika golongan I, sabu seberat 363,48 gram dan 1 butir pil ekstasi seberat 0,18 gram dan ganja 3,01 gram," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, dalam keterangan tertulis.

Berdasarkan wilayah, di Labuhanbatu Induk sebanyak 17 kasus dan 21 orang tersangka.

Kemudian, di Labuhanbatu Utara sebanyak 13 kasus dan 17 orang tersangka.

Berikutnya, di Labuhanbatu Selatan sebanyak 16 kasus.

Dari seluruh tersangka, sebanyak 37 orang berstatus sebagai pengedar yang terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kemudian sebanyak 23 orang tersangka berstatus sebagai pemakai yang terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Saya mengimbau dan mengajak peran serta masyarakat dan pemerintah setempat untuk bekerja sama dalam pemberantasan narkoba, karena narkoba adalah musuh bangsa kita dan saat ini Indonesia darurat narkoba. Kita perangi narkoba,” ujar Deni.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/30/11343211/selama-sebulan-60-orang-ditangkap-karena-kasus-narkoba-di-labuhanbatu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke